Balita Tiga Tahun Dianiaya Ibu dan Pacar, Puguh DPRD Jatim: Perda Perlindungan Anak Harus Ditegakkan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Jumat, 4 September 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Malang Raya Puguh Wiji Pamungkas. (Dok. Istimewa)

Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Malang Raya Puguh Wiji Pamungkas. (Dok. Istimewa)

Malang – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun di Kota Malang mendapat perhatian serius Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas.

Puguh mendesak Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Menurutnya, perda tersebut harus benar-benar diimplementasikan untuk memberikan perlindungan nyata terhadap anak.

Diketahui, balita tersebut kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya, SM (21), bersama pasangannya, MA (26).

Kondisi korban disebut telah melewati masa kritis. Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan di bawah penanganan tim medis.

Sementara itu, polisi memastikan SM dan MA telah ditahan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyebut keduanya masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah. Keduanya juga disebut tidak pernah menjalani pernikahan siri.

Puguh menyebut kasus tersebut menjadi alarm serius dalam upaya perlindungan anak di Jawa Timur. Terlebih, Perda Nomor 8 Tahun 2025 baru disahkan pada tahun lalu.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh, Jumat (4/9/2026).

Ia menegaskan, keberadaan regulasi harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak juga dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegas Puguh. 

BACA JUGA  Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama

Puguh menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah hak anak. Di antaranya hak memperoleh pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, hingga perlindungan dalam kondisi darurat serta dari kekerasan fisik dan psikologis.

Karena itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak tidak hanya di tingkat Pemprov Jatim, tetapi juga hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” kata Politikus PKS itu.

Menurut Puguh, penguatan kelembagaan harus dibarengi dengan aktivasi sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga perlu dilakukan secara lebih masif.

Masyarakat, lanjut dia, harus mengetahui hak-hak perempuan dan anak. Termasuk memahami mekanisme perlindungan serta jalur pelaporan ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan
Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis
Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu
Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama
Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda
Cegah Insiden Keracunan MBG, Senator Lia Dorong Penguatan Holding Time dan Keterbukaan Informasi
Hearing MBG di DPRD Sidoarjo Tak Dihadiri BGN, Dhamroni Dorong Audit Operasional SPPG
Trans Jatim Kian Populer, Program Khofifah-Emil Permudah Mobilitas Masyarakat Jatim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:45 WIB

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan

Rabu, 9 September 2026 - 15:39 WIB

Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIB

Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu

Minggu, 6 September 2026 - 11:44 WIB

Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda

Berita Terbaru

WhatsApp