Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan kewenangan terkait operasional hingga pemberian suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu disampaikan Plt. sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman saat diwawancara awak media, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (8/9/2026) siang.
Menurut Ainur, rakor tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Sidoarjo. Berbagai catatan dan rekomendasi dalam pelaksanaan program tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Autokritik bagi kita semua. Kita harus melakukan hal-hal yang direkomendasikan sesuai dengan fungsi dan pokok masing-masing,” kata Ainur.
Ainur menegaskan Pemkab Sidoarjo berkomitmen mendukung program prioritas nasional yang menjadi bagian dari program Presiden dan Wakil Presiden RI.
Rakor tersebut diikuti 174 kepala SPPG se-Kabupaten Sidoarjo. Dalam pelaksanaannya, Ia menyebut terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat melalui BGN dan pemerintah daerah.
“Izin operasional SPPG merupakan kewenangan BGN. Sedangkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan,” tegasnya.
“Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memecat kepala SPPG yang telah disuspend. Itu kewenangan BGN. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan,” tambah Ainur.
Menurut Ainur, batas kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam program MBG antara lain memfasilitasi dan mengondisikan pelaksanaan program di daerah.
Sementara keputusan terkait suspend maupun pemberhentian kepala SPPG berada di pemerintah pusat melalui BGN.
“Hal-hal seperti pemecatan dan suspend itu kewenangan dari pusat, yaitu BGN,” tegas dia.
Terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG, Ainur menyampaikan sampel makanan yang telah diambil masih menjalani pemeriksaan laboratorium. Karena itu, Pemkab Sidoarjo belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
“Hasil sampel makanan keracunan kemarin masih dalam proses pengujian di laboratorium. Saat ini belum bisa disampaikan karena hasil lab belum keluar,” tuturnya.
Ainur juga menjelaskan Satgas MBG Sidoarjo telah dibentuk sejak lama. Tim tersebut merupakan bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan pelaksanaan program MBG dengan berbagai pihak.
Namun, pengawasan terhadap bahan makanan hingga proses distribusi menjadi kewenangan BGN.
“Pengawasan mengenai bahan makanan sampai distribusi itu adalah BGN. Oleh karena itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPPG tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab tetap memiliki kewenangan dalam proses pengajuan SLHS. Apabila sebuah SPPG tidak memenuhi persyaratan, pemerintah daerah tidak akan memberikan rekomendasi maupun menerbitkan sertifikat tersebut.
Sementara terkait SPPG yang mendapat status suspend, penanganannya berada di bawah kewenangan BGN. Pemkab Sidoarjo, kata Ainur, berperan dalam penanganan cepat terhadap korban serta penyediaan fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami melakukan penanganan cepat terhadap korban dan fasilitas. Itu bagian yang kami lakukan dengan menggunakan organ-organ pemerintah daerah,” katanya.
Terkait kasus keracunan makanan dalam program MBG, Pemkab Sidoarjo hingga kini belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Ainur mengatakan keputusan tersebut masih menjadi pertimbangan pemerintah daerah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penanganan.
“Pemkab belum menetapkan KLB. Demi efektivitas dan efisiensi, ini menjadi pertimbangan kami,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat