Digitaljatim.com – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai masyarakat perlu memahami sistem presidensialisme yang diterapkan di Indonesia. Salah satunya terkait posisi presiden yang tidak bisa begitu saja diturunkan di tengah masa jabatan.
Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu dipahami yakni dari sisi konseptual dan teori serta berdasarkan data survei terkait wacana pergantian presiden di tengah masa jabatan.
“Saya ingin ngomong dua hal. Pertama dari segi konseptual dan teori. Dalam sistem presidensialisme, maka presiden terpilih itu haram hukumnya diturunkan di tengah jalan,” kata Adi dalam video yang dikutip dari akun TikTok @komunitas.omerta, Senin (7/9/2026).
Pengamat Politik itu menjelaskan, dalam sistem presidensialisme, masyarakat yang tidak puas dengan pemerintahan memiliki mekanisme melalui pemilu. Jika tidak setuju dengan kebijakan maupun kepemimpinan presiden, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu berikutnya.
“Ada istilah yang disebut dengan victim. Jadi kalau pun kecewa, mau marah, gundah-gulana terhadap yang sedang berkuasa, tunggu lima tahun untuk mengganti. Kalau setuju, pilih,” ujarnya.
Adi membandingkan sistem presidensialisme dengan sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, posisi perdana menteri sangat bergantung pada dukungan parlemen.
“Kalau tidak setuju dan kecewa, jangan pilih. Itu logika dalam sistem presidensialisme. Agak berbeda dengan sistem parlamentarisme, dimana seorang pemimpin, perdana menteri dipilih oleh parlemen,” jelasnya.
Menurut Adi, sistem parlementer memungkinkan terjadinya tarik-menarik kepentingan antara parlemen dan pemerintahan. Kondisi tersebut dapat memicu kebuntuan politik atau deadlock ketika dukungan politik terhadap pemerintah berubah.
“Itu sering terjadi deadlock. Jadi yang memilih DPR ataupun parlemen dengan perdana menteri itu juga dianggap memiliki power yang sama. Makanya dalam sistem parlamentarisme, sistem politiknya agak kacau dan gaduh,” tuturnya.
Sementara itu, dalam sistem presidensialisme, presiden memiliki masa jabatan yang telah ditentukan. Karena itu, kata Adi, pergantian presiden tidak dapat dilakukan hanya karena ketidakpuasan politik di tengah masa jabatan.
“Dalam sistem presidensialisme, agak rumit sebenarnya untuk menjelaskan secara teori. Tidak bisa diturunkan di tengah jalan,” katanya.
Selain menjelaskan dari sisi teori, Adi juga mengungkap hasil survei Parameter Politik Indonesia yang dilakukan pada Juli 2026. Berdasarkan survei tersebut, mayoritas masyarakat disebut tidak setuju dengan upaya menurunkan presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
“Yang kedua, data survei saya di bulan Juli 2026, ada sekitar 67 persen masyarakat yang tidak setuju jika ada upaya untuk menurunkan presiden di tengah jalan,” ungkapnya.
Ia menyebut angka tersebut berasal dari survei yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Adi mengatakan pihaknya dapat menunjukkan bukti hasil survei tersebut apabila diperlukan.
“67 persen? Itu kredit rupiah kapan ya? Juli, beberapa bulan yang lalu. Kalau nanti butuh kita kirimkan screenshot-nya,” imbuh dia.
Adi menambahkan, hanya sekitar 14–15 persen responden yang menyatakan setuju dengan upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan, dengan berbagai alasan.
“Hanya ada sekitar 14–15 persen yang setuju dengan alasan apa pun,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat