Surabaya – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan layanan kesehatan, khususnya mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan.
Menurut Puguh, orientasi akreditasi yang menitikberatkan pada hasil klinis merupakan langkah positif karena mendorong rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien, serta kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Saya pikir ini langkah yang bagus sebagai upaya memberikan kepastian dan jaminan pelayanan kepada masyarakat yang berobat di rumah sakit,” ujar Puguh, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, legislator PKS dari Daerah Pemilihan Malang Raya itu menilai tantangan terbesar justru terletak pada masih adanya kesenjangan informasi antara regulasi yang dibuat pemerintah dengan pemahaman masyarakat sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Puguh mencontohkan kebijakan mengenai sejumlah penyakit yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak dapat langsung dilayani di rumah sakit. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami mekanisme tersebut sehingga kerap menimbulkan kebingungan saat mencari pelayanan kesehatan.
“Sering kali masyarakat sudah datang ke rumah sakit, tetapi ternyata tidak memenuhi kriteria layanan yang dijamin. Akibatnya mereka harus kembali ke FKTP atau bahkan memilih berobat secara umum. Kondisi seperti ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit pada dasarnya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan. Karena itu, sosialisasi kebijakan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada rumah sakit.
Menurut Puguh, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan beserta seluruh jajarannya, mulai dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota hingga puskesmas, harus lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat setiap kali terdapat perubahan kebijakan.
“Kalau regulasinya jelas dan tujuannya meningkatkan kualitas layanan, tentu kita dukung. Tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami kapan layanan BPJS bisa digunakan, kapan harus melalui FKTP, dan bagaimana mekanismenya,” katanya.
Puguh menegaskan, edukasi yang masif akan menjadi jembatan antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, rumah sakit sebagai penyedia layanan, dan masyarakat sebagai penerima manfaat. Dengan demikian, perubahan sistem akreditasi berbasis clinical outcome tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, tetapi juga menghadirkan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kartu BPJS tetapi menganggap semua layanan otomatis bisa ditanggung. Di sinilah pentingnya edukasi yang berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat, rumah sakit, dan BPJS,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -
