Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada 25 Juli hingga 1 Agustus 2026. Sebanyak 120 anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Jawa Timur M. Ali Kuncoro mengatakan, reses merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan setiap anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas anggota DPRD Jatim untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di 14 daerah pemilihan masing-masing,” ujar Ali Kuncoro saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto itu mengungkapkan, pelaksanaan reses kali ini akan menjangkau sekitar 720 titik pertemuan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Menurutnya, para wakil rakyat akan berdialog langsung dengan masyarakat untuk menggali persoalan yang dihadapi sekaligus menghimpun usulan pembangunan yang akan diperjuangkan dalam pembahasan APBD tahun mendatang.
“Seluruhnya ada 720 titik yang akan didatangi anggota DPRD. Mereka akan mendengarkan, mendalami, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi dalam APBD tahun depan,” kata Ali Kuncoro.
Ali Kuncoro menilai sinergi antara DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejauh ini berjalan cukup baik. Kolaborasi tersebut dinilai turut mendorong capaian pembangunan di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa itu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Jawa Timur pada 2025 tumbuh 5,33 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.403,17 triliun. Sementara itu, persentase penduduk miskin turun menjadi 9,30 persen atau sekitar 3,8 juta jiwa pada September 2025.
“Artinya, harmonisasi eksekutif dan legislatif berjalan baik. Salah satunya dengan menjadikan hasil reses sebagai dasar dalam menyusun program-program yang berpihak kepada masyarakat,” ucap dia.
Meski demikian, Ali Kuncoro mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang harus menjadi perhatian bersama. Di antaranya pemerataan pembangunan antarwilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan sektor UMKM dan pertanian, pembangunan infrastruktur yang inklusif, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Berbagai tantangan tersebut harus dicarikan solusi bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Melalui dialog langsung, anggota DPRD memperoleh informasi mengenai kebutuhan, persoalan, dan harapan masyarakat di bidang pembangunan, ekonomi, sosial, hingga kesejahteraan,” jelas Ali Kuncoro.
Seluruh aspirasi yang diterima nantinya akan diverifikasi, diprioritaskan, serta disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Bappeda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
“Hasil pembahasannya akan dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan program pembangunan daerah dan kebijakan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.
Ali Kuncoro menegaskan, pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menjadi komitmen DPRD Jawa Timur untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat diharapkan menjadi dasar lahirnya kebijakan yang responsif, berkeadilan, dan mampu mewujudkan pembangunan yang merata serta berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -
