Bambang Ashraf Ingatkan RUU Pidana LGBT Berpotensi Timbulkan Diskriminasi jika Multitafsir

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggiat antikorupsi, advokasi disabilitas, dan politik Bambang Ashraf HS. (dok. Pribadi)

Penggiat antikorupsi, advokasi disabilitas, dan politik Bambang Ashraf HS. (dok. Pribadi)

Surabaya – Penggiat antikorupsi, advokasi disabilitas, dan Pengamat politik Bambang Ashraf HS menilai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan hak konstitusional setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, menurutnya, pembentukan suatu undang-undang harus tetap berlandaskan kebutuhan hukum yang nyata serta memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

“Perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, sebuah RUU harus didasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata, memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta menjawab persoalan hukum yang memang belum dapat diatasi oleh regulasi yang berlaku,” kata Ashraf dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).

Ashraf mengatakan Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang lebih mendesak. Mulai dari pemberantasan korupsi, perlindungan anak, kekerasan seksual, kejahatan narkotika, perdagangan orang, hingga meningkatnya kejahatan digital.

“Karena itu, pembahasan suatu RUU sebaiknya mempertimbangkan skala prioritas nasional agar tidak menimbulkan perdebatan yang justru memecah konsentrasi publik,” ujarnya.

Mantan Gubernur LIRA Jawa Timur itu menjelaskan, pihak yang mendukung RUU tersebut berangkat dari pandangan bahwa negara memiliki kewajiban menjaga moral, ketertiban umum, serta nilai-nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat.

“Pandangan ini memiliki dasar sosiologis karena Indonesia memang menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan norma kesusilaan,” katanya.

Di sisi lain, Ashraf mengingatkan adanya potensi persoalan apabila rumusan norma pidana dalam RUU tersebut terlalu luas atau multitafsir. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang terjadinya diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kriminalisasi terhadap seseorang berdasarkan identitas atau orientasi seksualnya, bukan karena perbuatan pidana.

“Hukum pidana seharusnya menghukum perbuatan yang nyata melanggar hukum (*actus reus*), bukan identitas seseorang. Prinsip *equality before the law* menghendaki setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat

Ashraf menekankan pentingnya membedakan antara orientasi seksual dengan perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menindak tindak pidana tanpa membedakan siapa pelakunya.

Ia mencontohkan ketentuan dalam KUHP mengenai perbuatan cabul, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan mengenai penyebaran konten asusila dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur pidana.

“Apabila yang menjadi persoalan adalah tindakan melawan hukum, maka perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Yang perlu diperkuat adalah efektivitas penegakan hukumnya, bukan semata-mata pembentukan norma pidana baru,” ujarnya.

Ashraf juga mengingatkan sejumlah potensi dampak apabila RUU tersebut tidak dirumuskan secara cermat. Dari sisi sosial, menurutnya, regulasi tersebut berpotensi meningkatkan polarisasi apabila dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, dari aspek penegakan hukum, aparat dinilai dapat menghadapi kesulitan dalam pembuktian apabila norma pidana tidak dirumuskan secara jelas dan terukur.

Sementara dari perspektif hubungan internasional, Indonesia berpotensi menjadi sorotan berbagai lembaga hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, ia menegaskan Indonesia tetap memiliki hak menentukan kebijakan hukumnya sendiri sebagai negara berdaulat.

“Sepanjang pembentukannya sesuai konstitusi, prinsip negara hukum, dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Karena itu, Ashraf menilai keseimbangan antara perlindungan moral publik, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia juga menilai langkah yang lebih strategis adalah memperkuat upaya pencegahan dibanding memperluas kriminalisasi.

Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan karakter dan pendidikan agama, memperkuat literasi digital, mengoptimalkan fungsi keluarga, memperkuat perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, serta memastikan implementasi UU TPKS dan UU Perlindungan Anak berjalan efektif.

BACA JUGA  Curhat Warga Saat Reses, Musyafak Rouf Soroti Aturan Program Pemuda Tangguh hingga Pelatihan Kerja

“Negara juga harus membangun ruang dialog yang sehat agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Hukum harus menjadi alat menjaga ketertiban dan keadilan, bukan menjadi instrumen yang memperuncing polarisasi masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ashraf menegaskan pembentukan hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap konstitusi.

“Negara wajib melindungi moral publik dan ketertiban sosial, tetapi pada saat yang sama harus memastikan setiap kebijakan pidana dirumuskan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curhat Warga Saat Reses, Musyafak Rouf Soroti Aturan Program Pemuda Tangguh hingga Pelatihan Kerja
Reses DPRD Jatim Dimulai, 120 Anggota Dewan Serap Aspirasi di 720 Titik Se-Jawa Timur
Survei ARCI Ungkap Emil Dardak Masih Favorit Anak Muda, Lia Istifhama Naik Jadi Rival Terkuat
Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat
Hari Anak Nasional 2026, Lilik Hendarwati Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Zaman dan Perkuat Ketahanan Keluarga
Lia Istifhama: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Memperkuat Peran Orang Tua dan Lingkungan Sosial
HIV Jatim Tertinggi di Indonesia, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Edukasi dan Penanganan Tanpa Stigma
Agus Cah Dukung Fatwa MUI Jatim soal Vape, Sebut Selaras dengan Perda Anti Narkoba
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Curhat Warga Saat Reses, Musyafak Rouf Soroti Aturan Program Pemuda Tangguh hingga Pelatihan Kerja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:49 WIB

Reses DPRD Jatim Dimulai, 120 Anggota Dewan Serap Aspirasi di 720 Titik Se-Jawa Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:01 WIB

Survei ARCI Ungkap Emil Dardak Masih Favorit Anak Muda, Lia Istifhama Naik Jadi Rival Terkuat

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:41 WIB

Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Lilik Hendarwati Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Zaman dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru

Firman Syah Ali, anggota Persatuan Bani Bhuju' (PBB) Pamekasan. (Dok. Pribadi)

Citizen Reporter

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:01 WIB

WhatsApp