Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan didampingi kuasa hukum di Polsek Sokumanunggal Surabaya. (dok. Pribadi)

Korban penganiayaan didampingi kuasa hukum di Polsek Sokumanunggal Surabaya. (dok. Pribadi)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial JK (84) mengalami patah tulang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya berinisial LP (65) di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Peristiwa itu disebut bermula dari kesalahpahaman saat korban menyapa seorang petugas kebersihan.

Kuasa hukum korban, Andre Gunawan, S.H., M.Kn mengatakan peristiwa terjadi pada tanggal 17 Februari 2026, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek. Saat itu, korban hendak memberikan bingkisan kue keranjang kepada petugas kebersihan yang sedang berada di sekitar rumah.

“Klien kami hanya berbicara dengan petugas kebersihan. Saat bersamaan, petugas itu mengetuk pintu rumah terlapor. Diduga terlapor merasa terganggu, lalu keluar rumah sambil membawa selang dan menyemprotkan air ke arah klien kami,” kata Andre kepada wartawan di Ayam Bakar Prima Rasa, Surabaya, Selasa (14/7/2026) siang.

Akibat semprotan air tersebut, lanjut Andre, korban terjatuh hingga mengalami patah tulang. Korban kemudian menjalani operasi dan kini masih dalam tahap pemulihan.

“Korban sudah menjalani operasi dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Namun, kondisinya belum pulih sepenuhnya. Aktivitas sehari-hari masih harus dibantu dan menggunakan alat penyangga saat berjalan,” ujarnya.

Andre mengatakan hasil visum korban telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan. Ia mengaku menyayangkan adanya keterangan tambahan dari pihak terlapor yang menyebut korban sempat menggedor pintu rumah sebelum kejadian.

Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah muncul dalam laporan awal sehingga dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Ada tambahan keterangan yang menurut kami tidak masuk dalam materi perkara. Kalau memang itu dianggap sebagai sebab akibat, seharusnya muncul sejak awal dalam laporan. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Andre juga menegaskan, sebelum kejadian tidak pernah ada konflik antara korban dan terlapor.

“Selama ini tidak ada permasalahan. Klien kami hanya berbicara dengan petugas kebersihan, lalu tiba-tiba terjadi insiden itu,” tegasnya.

Andre mengungkapkan penyidik menyampaikan kemungkinan terlapor tidak ditahan karena faktor usia. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan pertimbangan tersebut mengingat korban justru berusia lebih tua.

“Kami mendapat informasi kemungkinan terlapor tidak ditahan karena faktor usia. Yang menjadi pertanyaan kami, korban berusia 84 tahun, bahkan lebih tua dari terlapor,” ungkapnya.

Ia juga mengaku khawatir apabila terlapor tidak ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kalau tidak ditahan, siapa yang menjamin terlapor tidak meninggalkan kota atau menghilangkan barang bukti? Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” kata Andre.

Andre menyebut pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukomanunggal dan berharap penyidik menangani perkara secara profesional.

“Harapan kami sederhana, kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan menegakkan hukum tanpa memandang siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, putri korban, Eileen, berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi ibunya yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan untuk mama kami. Kami berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Berita Terbaru

Firman Syah Ali, anggota Persatuan Bani Bhuju' (PBB) Pamekasan. (Dok. Pribadi)

Citizen Reporter

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:01 WIB

WhatsApp