Penghapusan Konten Digital Tak Boleh Ganggu Kemerdekaan Pers, Ini Penegasan Para Ahli

- Publisher

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bertajuk

Diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Dok: Ali Masduki/PFI Surabaya)

Surabaya – Maraknya upaya menjaga reputasi digital melalui penghapusan konten di internet memunculkan kekhawatiran baru. Permintaan menghapus pemberitaan dinilai tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan reputasi digital harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan mengintervensi produk jurnalistik.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” kata Fatchur.

Menurutnya, upaya memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur jauh lebih tepat dibanding meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

Fatchur juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, padahal konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatasi Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, menjelaskan mekanisme penghapusan informasi di ruang digital bergantung pada jenis kontennya.

Ia menegaskan permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

BACA JUGA  Khofifah Saksikan Deklarasi Muslimat NU Riau, Sampaikan 9 Himbauan kepada PBB Demi Perdamaian Dunia

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” ujar Aulia.

Menurutnya, sebuah pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi publik sehingga memiliki nilai kepentingan umum.

Senada dengan itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami batas antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Ia menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Optimis Jadi Rujukan Nasional

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” pungkasnya.

Melalui diskusi tersebut, para narasumber berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Optimis Jadi Rujukan Nasional
Prof. Muhammad Madyan Ucapkan Selamat HUT Pernikahan ke-15 Heru Satriyo dan Dwi Yulis
Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran
Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan
8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Diskominfo Bangkalan Apresiasi Kiprah LensaJatim.id, Harap Tetap Profesional dan Kredibel
LensaJatim.id Rayakan Hari Jadi ke-6, Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
Menko AHY Cek Langsung Proyek Gedung Ponpes Al Khoziny, Masjid 4 Lantai dan Asrama 850 Santri

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:33 WIB

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Optimis Jadi Rujukan Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:15 WIB

Prof. Muhammad Madyan Ucapkan Selamat HUT Pernikahan ke-15 Heru Satriyo dan Dwi Yulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:53 WIB

Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:36 WIB

Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:19 WIB

8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Jawa Timur Arumi Bachsin usai menghadiri pembukaan Pameran UMKM PKK, Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan Pencanangan Rekor MURI Gerakan Minum Multiple Micronutrient Supplement (MMS) Serentak bagi ibu hamil dari 24 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar. (Dok. Adpim For Digitaljatim)

Pemerintahan & Kebijakan

Buka Rangkaian HKG PKK ke-54, Arumi Bachsin Ajak Ibu Hamil Rutin Minum Tablet MMS

Sabtu, 11 Jul 2026 - 03:06 WIB