Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas

- Publisher

Rabu, 15 April 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara dan Praktisi Hukum Lucas Abdul Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Pengacara dan Praktisi Hukum Lucas Abdul Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas dinilai masih berada pada fase darurat. Kondisi ini menuntut langkah konkret dan cepat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga legislatif.

Sorotan tersebut datang dari kalangan praktisi hukum. Pengacara Lucas Abdul Ardiansyah menilai penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada penguatan regulasi. Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Jawa Timur didorong berani menerapkan pasal pemberatan pidana bagi pelaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan, pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak kekerasan dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Artinya, pelaku seharusnya bisa dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujar Lucas kepada wartawan Digitaljatim.com di Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Selain itu, Lucas juga mengingatkan bahwa hak penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan telah dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum serta bantuan hukum yang mudah diakses.

Tak hanya itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“Jangan sampai korban justru mengalami trauma ganda karena sistem hukum yang tidak ramah terhadap disabilitas,” tegas penasehat hukum media DigitalJatim.com.

Sebagai bentuk komitmen, Lucas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak disabilitas dan membutuhkan bantuan.

BACA JUGA  Wagub Emil: SiLPA APBD Jatim 2025 Rp 3,38 Triliun Bukan karena Serapan Anggaran Rendah

“Kami berharap, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dapat memperkuat perlindungan serta menghadirkan rasa aman bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Berita Terbaru