Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan batas belanja pegawai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya Pasal 146. Aturan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar alokasi anggaran lebih seimbang antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan.
Namun, Lia menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal, terutama dalam membiayai tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus meningkat.
Lia meminta pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan ASN, khususnya PPPK. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi.
Daerah yang dimaksud antara lain memiliki belanja pegawai tinggi, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta ketergantungan besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan,” ujar Lia, Selasa (21/7/2026).
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat pembatasan belanja pegawai. Menurutnya, guru, baik honorer maupun PPPK, memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Lia juga menyoroti berkurangnya skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah pemerintah daerah semakin terbatas dalam menyusun kebijakan anggaran, termasuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan ASN.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar tidak memicu kesenjangan layanan publik.
“Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
