Satlantas Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Juta

Belum ada data penulis & editor

- Author

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penertiban balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya.

Aktivitas balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, terdapat beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda dan pemudi. Di antaranya adalah Jalan Gading Fajar, kawasan Porong, serta ruas Tol HK.

“Ketiga titik tersebut biasanya ramai balap liar pada pagi hari sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WIB. Kami sudah melakukan analisa dan menurunkan personel ke lapangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Yudhi kepada awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

AKP Yudhi juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Menurutnya, selain berbahaya, kegiatan tersebut juga melanggar hukum.

Pihak kepolisian, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan pengadilan dan kejaksaan terkait penindakan terhadap pelaku balap liar.

“Jika nanti tertangkap lagi selama Operasi Ketupat Semeru dan terbukti melakukan balap liar, maka dendanya Rp2 juta. Sebelumnya sekitar Rp500 ribu. Denda tersebut harus dibayarkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.

“Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

BACA JUGA  Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka
Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal
Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan
Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka
Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Kekeringan Pasuruan, Gubernur Khofifah Kirim 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk Warga
Gubernur Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk 38.270 Keluarga Terdampak Kekeringan di Blitar
Tunggakan Empat TPS 3R ke TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo Capai Rp1,13 Miliar
Hadiri Sholawat Kemerdekaan di Sidoarjo, Gubernur Khofifah Ajak Jamaah Amalkan “My Religion My Morality”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal

Rabu, 9 September 2026 - 04:52 WIB

Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:41 WIB

Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka

Senin, 7 September 2026 - 23:07 WIB

Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 14:11 WIB

Kekeringan Pasuruan, Gubernur Khofifah Kirim 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk Warga

Berita Terbaru

WhatsApp