Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengusulkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang aset hasil kejahatannya dapat menjadi objek perampasan.
Cakupannya tak hanya tindak pidana korupsi. Kejahatan narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, perdagangan orang, hingga tindak pidana di bidang lingkungan hidup juga masuk dalam usulan tersebut.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai semangat pembentukan regulasi tersebut harus berpijak pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang berdasarkan jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, Rabu (2/9/2026).
Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini kerap dikaitkan dengan upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Namun, ruang lingkup rancangan regulasi tersebut lebih luas. Perampasan aset diarahkan untuk menyasar hasil maupun instrumen yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku kejahatan tidak hanya berhadapan dengan sanksi pidana. Aset yang berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dapat ditelusuri dan dirampas berdasarkan mekanisme hukum.
Senator Lia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, penerapannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum. Perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, transparansi proses, serta mekanisme keberatan yang adil juga harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Senator Lia mengingatkan kewenangan untuk menelusuri, memblokir, menyita, hingga merampas aset harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kewenangan yang besar tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat yang terbukti menyimpangkan kewenangan dalam proses penelusuran maupun perampasan aset harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sanksinya, kata Ning Lia, dapat menyentuh ranah etik, profesi, hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Senator Lia menekankan pengawasan diperlukan agar perampasan aset benar-benar menjadi instrumen pemulihan hasil kejahatan.
Jangan sampai, kata Ning Lia, kewenangan tersebut justru berubah menjadi sarana intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan sewenang-wenang.
Dalam usulan RUU Perampasan Aset, sedikitnya terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan objek perampasan aset.
Berikut daftarnya:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10.Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Senator Lia menilai penerapan perampasan aset membutuhkan prosedur yang jelas, terukur, dan transparan. Penelusuran asal-usul aset harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Sementara proses penyitaan dan perampasan wajib tunduk pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan.
Regulasi juga perlu memberikan perlindungan terhadap keluarga, ahli waris, mitra usaha, maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Mekanisme pengaduan dan pemulihan juga dinilai penting apabila terjadi kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Dengan tata kelola yang akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus membantu memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum, ketepatan prosedur, pengawasan yang independen, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful