RUU Perampasan Aset Disorot, Senator Lia Istifhama Minta Pengawasan Penegak Hukum Diperkuat

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful

- Author

Rabu, 2 September 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama. (Dok. Istimewa)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama. (Dok. Istimewa)

Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengusulkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang aset hasil kejahatannya dapat menjadi objek perampasan.

Cakupannya tak hanya tindak pidana korupsi. Kejahatan narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, perdagangan orang, hingga tindak pidana di bidang lingkungan hidup juga masuk dalam usulan tersebut.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai semangat pembentukan regulasi tersebut harus berpijak pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang berdasarkan jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, Rabu (2/9/2026).

Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini kerap dikaitkan dengan upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Namun, ruang lingkup rancangan regulasi tersebut lebih luas. Perampasan aset diarahkan untuk menyasar hasil maupun instrumen yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal.

Dengan mekanisme tersebut, pelaku kejahatan tidak hanya berhadapan dengan sanksi pidana. Aset yang berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dapat ditelusuri dan dirampas berdasarkan mekanisme hukum.

Senator Lia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, penerapannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum. Perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, transparansi proses, serta mekanisme keberatan yang adil juga harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Senator Lia mengingatkan kewenangan untuk menelusuri, memblokir, menyita, hingga merampas aset harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu

Sebab, kewenangan yang besar tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat yang terbukti menyimpangkan kewenangan dalam proses penelusuran maupun perampasan aset harus dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sanksinya, kata Ning Lia, dapat menyentuh ranah etik, profesi, hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Senator Lia menekankan pengawasan diperlukan agar perampasan aset benar-benar menjadi instrumen pemulihan hasil kejahatan.

Jangan sampai, kata Ning Lia, kewenangan tersebut justru berubah menjadi sarana intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan sewenang-wenang.

Dalam usulan RUU Perampasan Aset, sedikitnya terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan objek perampasan aset.

Berikut daftarnya:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10.Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Senator Lia menilai penerapan perampasan aset membutuhkan prosedur yang jelas, terukur, dan transparan. Penelusuran asal-usul aset harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Sementara proses penyitaan dan perampasan wajib tunduk pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan.

Regulasi juga perlu memberikan perlindungan terhadap keluarga, ahli waris, mitra usaha, maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Mekanisme pengaduan dan pemulihan juga dinilai penting apabila terjadi kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.

BACA JUGA  Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama

Dengan tata kelola yang akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus membantu memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum, ketepatan prosedur, pengawasan yang independen, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan
Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis
Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu
Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama
Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda
Balita Tiga Tahun Dianiaya Ibu dan Pacar, Puguh DPRD Jatim: Perda Perlindungan Anak Harus Ditegakkan
Cegah Insiden Keracunan MBG, Senator Lia Dorong Penguatan Holding Time dan Keterbukaan Informasi
Hearing MBG di DPRD Sidoarjo Tak Dihadiri BGN, Dhamroni Dorong Audit Operasional SPPG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:45 WIB

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan

Rabu, 9 September 2026 - 15:39 WIB

Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIB

Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu

Minggu, 6 September 2026 - 11:44 WIB

Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda

Berita Terbaru

WhatsApp