Surabaya – Penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang menuai respons dari DPRD Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, kasus ini diproses dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus, Sabtu (18/4/2026).
Meski demikian, Agus mengingatkan agar kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim itu tidak berdampak pada pelayanan masyarakat. Terutama, kata dia, layanan perizinan di sektor pertambangan harus tetap berjalan normal.
“Pelayanan kepada masyarakat, khususnya perizinan tambang, harus tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional. Tidak boleh terganggu. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Agus juga menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pemerintahan maupun pemangku kepentingan lainnya. Ia meminta praktik melanggar hukum tidak lagi terulang, terutama dalam sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan proses pengurusan izin secara benar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk mencegah potensi praktik menyimpang.
“Pengusaha juga harus taat aturan. Penuhi semua persyaratan perizinan dengan baik agar tidak membuka celah negosiasi yang berujung pada praktik yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Agus, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Ia pun berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki sistem perizinan di Jawa Timur. Dengan begitu, ke depan pelayanan publik bisa semakin transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini harus jadi evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan makin baik dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











