Sidak ke SMAN 1 Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Klarifikasi Keluhan Dugaan Pungli

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ketika mendatangi SMAN 1 Bojonegoro. (foto : Aspri)

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ketika mendatangi SMAN 1 Bojonegoro. (foto : Aspri)

Bojonegoro – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Bojonegoro, Senin (8/6/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat di lingkungan sekolah.

Kedatangan politisi Partai Demokrat itu disambut Kepala SMAN 1 Bojonegoro Wiwik Widowati bersama jajaran wakil kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyuni berdialog mengenai mekanisme pembiayaan pendidikan, peran komite sekolah, hingga pengelolaan bantuan dan sumbangan masyarakat.

Wiwik menegaskan, tudingan pungli yang diarahkan kepadanya tidak benar. Menurut dia, dana yang selama ini dihimpun merupakan sumbangan sukarela tanpa unsur paksaan maupun kewajiban.

“Sejak dulu sumbangan itu sifatnya sukarela dan sudah berjalan sebelum saya menjabat. Saya menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Bojonegoro sejak 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kebutuhan sekolah yang belum terakomodasi anggaran, pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada komite sekolah. Selanjutnya, komite bersama wali murid membahas dan menentukan langkah yang akan diambil.

Menurut Wiwik, tidak pernah ada penetapan nominal maupun kewajiban bagi orang tua siswa untuk memberikan sumbangan.

“Bahkan tidak ada penagihan. Kalau sumbangan sukarela memang tidak boleh ditagih. Yang tidak mampu atau tidak memberikan sumbangan juga tidak masalah,” tegasnya.

Terkait kegiatan lomba dan prestasi siswa, Wiwik memastikan sekolah tidak pernah membebankan biaya kepada orang tua. Jika ada siswa yang membutuhkan biaya tambahan untuk mengikuti kompetisi, biasanya mereka mencari dukungan secara mandiri dari keluarga maupun sponsor.

“Kalau ada siswa yang meminta bantuan biaya kepada orang tuanya untuk mengikuti lomba, itu bukan permintaan dari sekolah. Kami tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi terkait hal tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP, Gubernur Khofifah Sebut Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 86,20 Persen

Selain dukungan dari wali murid, sekolah juga menerima bantuan sukarela dari para alumni untuk pengembangan fasilitas pendidikan. Bahkan, belum lama ini SMAN 1 Bojonegoro menerima sumbangan dari seorang alumnus senilai Rp 250 juta.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Husnul Chotimah menambahkan, setiap kebutuhan sekolah yang diajukan kepada komite selalu dilengkapi proposal serta rincian anggaran yang jelas.

“Untuk kegiatan siswa, banyak yang mencari sponsor secara mandiri dan tidak bergantung kepada sekolah,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Sri Wahyuni menyatakan DPRD Jatim berkepentingan memastikan kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA/SMK negeri berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Ia pun mengingatkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan pungutan dan sumbangan.

“Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya,” imbuh dia.

Menurut Sri, SMA/SMK negeri di Jawa Timur telah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui dana BOS dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BPOPD) dari Pemprov Jatim sehingga kebutuhan operasional utama sekolah tidak dibebankan kepada siswa.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, mekanisme yang diterapkan SMAN 1 Bojonegoro masih berada dalam koridor aturan karena tidak ditemukan kewajiban pembayaran maupun penetapan nominal tertentu kepada wali murid.

“Terkait sumbangan sukarela yang tidak wajib dan merupakan hasil kesepakatan komite bersama wali murid, itu tidak masalah selama tidak ada unsur paksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Legislator daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban itu menilai pihak sekolah telah memahami batasan antara praktik yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.

“Yang penting pendidikan gratis tetap berjalan dan seluruh ketentuan dipatuhi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Sumber Berita: digitaljatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama kepada Lulusan SD Taquma: Jangan Pernah Lupakan Jasa Guru
Inspirasi dari Alumni 1996, Senator Lia Istifhama Ajak Siswa SD Taquma Menjadi Agen Perubahan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Riawan Syamsir: Saatnya Pendidikan Bersih dari Pungli
Gubernur Khofifah Apresiasi SPMB SMA-SMK Negeri di Ngawi, Layanan Verifikasi Data Terjadwal Dinilai Mudahkan Wali Murid
Pantau Verifikasi SPMB di Madiun, Gubernur Khofifah Pastikan Pengambilan PIN Berjalan Lancar
Anggota DPD RI Lia Istifhama: Edu School and Campus Expo 2026 Jadi Wadah Menanam Kebaikan Generasi Muda
Lia Istifhama: Reog Ponorogo Curi Perhatian di Edu Kampus School Expo 2026, Bukti Budaya Lokal Mampu Berinovasi
Batik dan Wayang Jadi Magnet Edu Kampus School 2026, Lia Istifhama: Jangan Sampai Warisan Leluhur Terlupakan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sidak ke SMAN 1 Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Klarifikasi Keluhan Dugaan Pungli

Senin, 8 Juni 2026 - 22:29 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama kepada Lulusan SD Taquma: Jangan Pernah Lupakan Jasa Guru

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Inspirasi dari Alumni 1996, Senator Lia Istifhama Ajak Siswa SD Taquma Menjadi Agen Perubahan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01 WIB

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Riawan Syamsir: Saatnya Pendidikan Bersih dari Pungli

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi SPMB SMA-SMK Negeri di Ngawi, Layanan Verifikasi Data Terjadwal Dinilai Mudahkan Wali Murid

Berita Terbaru

CGV Mojokerto yang berada di Sunrise Mall lantai 2, Jalan Benteng Pancasila Nomor 9, Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Citizen Reporter

Belajar Bijak Bermedia lewat Film

Selasa, 9 Jun 2026 - 20:38 WIB