Sidoarjo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo membahas aturan penggunaan sound system atau sound horeg dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Pansus menegaskan aturan terkait sound system nantinya tidak hanya mengatur tingkat kebisingan, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan kegiatan yang menyertainya.
Ketua Pansus DPRD Sidoarjo Vike Widya Asroni mengatakan pembahasan sound system akan mencakup sejumlah aspek, termasuk visual dan aktivitas dalam sebuah pertunjukan.
“Jadi bukan hanya sound atau suaranya saja, tetapi juga visualnya, dancernya dan sebagainya. Nanti apakah bentuknya penertiban atau memang ada pelarangan, sementara kita masih merujuk pada aturan yang ada,” kata Vike kepada wartawan seusai rapat.
Politikus PKS itu mengatakan Pansus masih akan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum ketentuan tersebut diformalkan dalam Raperda. Salah satunya masyarakat di masing-masing kecamatan dan para pelaku usaha sound system.
“Harusnya pengusaha-pengusaha sound system juga diundang untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Vike menegaskan pembahasan sound system hanya merupakan salah satu bagian dari Raperda Tibumtranmas Linmas. Menurutnya, terdapat sekitar 16 materi yang harus dibahas Pansus.
“Raperda Tibumtranmas ini bukan hanya mengenai sound system. Ada sekitar 16 item yang harus kita bahas,” jelasnya.
Sejumlah materi lain yang turut dibahas antara lain ketertiban di trotoar, jalan, pertamanan, penataan ruang, hingga persoalan kesehatan dan anak jalanan.
“Sound system masih salah satunya, bukan menjadi pokok utama dari Raperda Tibumtranmas ini,” ungkap Vike.
Terkait penggunaan sound system di Sidoarjo, Vike menyebut fenomena tersebut cukup marak di sejumlah wilayah. Di antaranya kawasan Tanggulangin dan Candi, terutama wilayah pinggiran kabupaten.
“Memang pemakaian sound system cukup marak juga di Sidoarjo, terutama di daerah Tanggulangin, Candi dan wilayah pinggiran kabupaten lainnya,” katanya.
Vike menyadari aturan mengenai sound system berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena itu, Pansus masih akan melakukan kajian dan menghimpun berbagai masukan sebelum menentukan ketentuan yang akan dituangkan dalam Raperda.
“Kalau ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah, pasti akan ada pro dan kontra. Karena itu, kami masih melakukan pembahasan dan mendengarkan berbagai masukan,” tegasnya.
Vike menambahkan Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah menerbitkan sejumlah edaran bupati yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Materi dalam edaran tersebut nantinya dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Raperda Tibumtranmas Linmas.
“Ada beberapa item dalam edaran bupati yang bisa kita masukkan dan menjadi bagian dari Raperda ini,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat