Sidoarjo – Komisi C DPRD Sidoarjo menyoroti masih banyaknya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan pengembang (developer) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Dari total 550 PSU, baru 139 yang diserahkan.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi C DPRD Sidoarjo bersama sejumlah perwakilan pengembang (developer) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Rabu (7/10/2026) siang..
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengatakan persoalan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari developer kepada Pemkab Sidoarjo merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Ini masalah klasik, yaitu penyerahan fasum dan fasos yang ada di Sidoarjo. Dari 550, baru 139 yang diserahkan. Artinya masih ada sekitar 411 PSU dari developer yang belum diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Choirul kepada wartawan seusai rapat.
Menurut Choirul, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU. Salah satunya berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Salah satunya berkaitan dengan PNBP. Selain itu, ada pula pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan percepatan administrasi dapat menjadi salah satu solusi. Menurut Choirul, proses penyerahan PSU terdiri atas penyerahan administratif dan penyerahan fisik.
“Minimal menyelesaikan berita acara penyerahan administratif sehingga bagi desa sudah tidak ada lagi hambatan. Dengan begitu, APBD bisa masuk,” ujarnya.
Choirul menyebut rapat tersebut menyepakati agar proses penyerahan administratif dapat dilakukan terlebih dahulu. Sementara penyerahan fisik dapat dilaksanakan pada tahap berikutnya.
“Ini tadi sudah disepakati berita acara penyerahan secara administratif. APBD sudah bisa masuk. Untuk developer yang hilang jejaknya, ini memang menjadi kesulitan. Tapi bisa disiasati melalui rapat warga untuk pengajuan berita acara penyerahan kepada Pemda,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Muh. Zakaria Dimas Pratama mengatakan persoalan PSU perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai penyelesaian akan membutuhkan waktu sangat lama jika hanya mengandalkan mekanisme yang berjalan saat ini.
Dimas mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian PSU. Berdasarkan rasio penyelesaian saat ini, ia memperkirakan seluruh persoalan PSU dapat membutuhkan waktu hingga 20-30 tahun.
“Ini menjadi perhatian khusus. Tadi kami juga mengusulkan pembentukan Satgas Percepatan. Kalau diselesaikan dengan rasio yang ada hari ini, membutuhkan waktu kurang lebih 20-30 tahun sampai PSU selesai,” kata Dimas.
Ketua DPD NasDem Sidoarjo itu juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan PSU. Salah satu fokusnya adalah memetakan perumahan yang memiliki persoalan paling mendesak, termasuk kawasan yang rawan banjir.
“Kita perlu memitigasi dan memetakan mana yang paling kasuistik. Misalnya ada beberapa perumahan yang menjadi langganan bencana seperti banjir. Seperti kawasan BCF yang tadi disampaikan, airnya bisa baru surut setelah satu sampai dua minggu,” imbuhnya.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, Dimas mengatakan warga masih dapat mengajukan proses penyerahan PSU secara mandiri dengan dilengkapi berita acara kesepakatan warga.
Menurutnya, salah satu kendala yang ditemukan adalah tidak tersedianya siteplan pada sejumlah perumahan lama. Karena itu, Komisi C DPRD Sidoarjo mendorong dukungan anggaran untuk membuat kembali gambar atau siteplan tersebut.
“Kita coba nanti memberikan anggaran untuk melakukan gambar ulang sehingga siteplan bisa dimunculkan kembali. Dengan begitu, administrasinya bisa diurus,” jelas politikus muda Partai NasDem itu.
Dimas menilai persoalan PSU tidak semata-mata disebabkan lambannya kinerja pemerintah daerah. Kompleksitas kasus dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
“Kalau hanya ditangani satu OPD, memang hari ini yang mengerjakan hanya di Perkim, dengan sumber daya yang ada dan kasus yang begitu kompleks. Jadi ini bukan persoalan lambat atau tidak lambat, tetapi sumber daya yang tidak mencukupi,” katanya.
Karena itu, Dimas mendorong penyelesaian PSU dilakukan secara lintas sektor dengan target yang jelas. Target tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Makanya tadi kita mendorong ada satgas. Misalnya dalam perencanaan RKPD tahun depan, kita punya target penyelesaian berapa titik dalam satu tahun. Kemudian diurai dengan kerja lintas stakeholder dan didukung anggaran,” tuturnya.
Ia mencontohkan persoalan administrasi seperti tidak adanya site plan dapat membuat proses penyerahan PSU terhenti apabila tidak didukung anggaran.
“Kalau gambarnya tidak ada, site plan tidak ada, dan tidak ada anggarannya, ya diam. Berhenti. Artinya tidak ada tindak lanjut lagi. Ini yang harus kita selesaikan bersama,” imbuh Dimas.
Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), target internal penyelesaian PSU mencapai sekitar tiga titik per bulan.
Dengan target tersebut, seharusnya lebih dari 30 titik PSU dapat diselesaikan dalam setahun. Namun, realisasinya disebut masih berada di bawah target.
“Target internalnya tiga per bulan. Seharusnya dalam satu tahun sekitar 30 lebih. Tapi realisasinya hanya sekitar 20, bahkan kurang dari 20,” ungkap Dimas.
Selain mempercepat penyelesaian PSU lama, DPRD Sidoarjo juga mempertimbangkan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur kewajiban pengembang. Dimas menilai sanksi maupun denda terhadap pengembang (developer) yang tidak memenuhi kewajibannya masih relatif ringan.
“Perda yang ada mungkin perlu kita ubah karena aturan hukuman atau denda masih sangat ringan bagi developer yang nakal. Ke depan, perizinannya juga perlu diperketat bagi developer baru. Sementara yang lama kita selesaikan bersama,” tukasnya.
Menurut Dimas, rencana perubahan aturan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut melalui pansus. DPRD berharap pembentukan pansus dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian persoalan PSU di Sidoarjo.
“Harapannya nanti ada pansus. Untuk tindak lanjutnya akan kita bahas di Komisi C. Harapannya agar akselerasi penyelesaian PSU bisa dilakukan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat