Sidoarjo – Komisi D DPRD Sidoarjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (6/10/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Sekretaris Komisi D Zahlul Yussar dan sejumlah anggota. Hadir pula perwakilan pondok pesantren (ponpes) serta organisasi masyarakat (ormas) Islam se-Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori mengatakan Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Fasilitasi Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren.
“Ini amanat Undang-Undang Pesantren. Setelah Undang-Undang Pesantren disahkan, kami di daerah menindaklanjutinya dengan mengusulkan adanya perda terkait fasilitasi pesantren,” kata Dhamroni kepada wartawan usai rapat tersebut.
Politikus PKB itu menjelaskan Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo. Fasilitasi yang diatur dalam raperda tersebut mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kuncinya ada tiga, yaitu fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dhamroni menilai pemerintah daerah perlu hadir membantu pesantren, terutama yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Ia menyebut sejumlah pesantren telah berdiri jauh sebelum regulasi tentang pesantren diterbitkan. Karena itu, penerapan aturan baru dinilai perlu diikuti kebijakan yang tidak menyulitkan pesantren yang telah lama menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan.
“Kadang aturan ini keluar belakangan, sementara pesantren sudah jauh lebih dulu berdiri. Dari kondisi di lapangan seperti ini, diperlukan kebijakan pemerintah agar pesantren yang sudah eksis bisa menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dhamroni.
Menurut Dhamroni, pesantren yang masih kecil dan mengalami kendala dalam mengurus perizinan juga perlu mendapatkan pendampingan. Pemerintah daerah dinilai perlu membantu pesantren yang telah memiliki izin maupun yang berkomitmen untuk mengurus perizinan.
“Kalau ada pesantren yang masih kecil dan mengalami kendala, sepanjang sudah berizin atau mau berizin, pemerintah wajib melakukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan. Intinya pemerintah harus hadir,” tegasnya..
Dalam pembahasan raperda tersebut, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut menjadi perhatian. Dhamroni menjelaskan PBG merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan izin operasional.
“PBG bukan dari Biro Hukum. PBG adalah salah satu persyaratan untuk izin operasional. Semua, baik pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, wajib memiliki PBG sebagai salah satu persyaratan izin operasional,” katanya.
Dhamroni berharap nantinya terdapat kebijakan yang dapat mempermudah pesantren dalam mengurus PBG, khususnya bagi ponpes yang memiliki keterbatasan.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat