Komisi D DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Pesantren, Ada 3 Bidang yang Difasilitasi

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi D DPRD Sidoarjo bersama perwakilan Pondok Pesantren membahas Raperda Pesantren di ruang rapat komisi. (Dok. Syaiful)

Komisi D DPRD Sidoarjo bersama perwakilan Pondok Pesantren membahas Raperda Pesantren di ruang rapat komisi. (Dok. Syaiful)

Sidoarjo – Komisi D DPRD Sidoarjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (6/10/2026) sore.

Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Sekretaris Komisi D Zahlul Yussar dan sejumlah anggota. Hadir pula perwakilan pondok pesantren (ponpes) serta organisasi masyarakat (ormas) Islam se-Kabupaten Sidoarjo.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori mengatakan Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Fasilitasi Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren.

“Ini amanat Undang-Undang Pesantren. Setelah Undang-Undang Pesantren disahkan, kami di daerah menindaklanjutinya dengan mengusulkan adanya perda terkait fasilitasi pesantren,” kata Dhamroni kepada wartawan usai rapat tersebut.

Politikus PKB itu menjelaskan Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo. Fasilitasi yang diatur dalam raperda tersebut mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kuncinya ada tiga, yaitu fasilitasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dhamroni menilai pemerintah daerah perlu hadir membantu pesantren, terutama yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Ia menyebut sejumlah pesantren telah berdiri jauh sebelum regulasi tentang pesantren diterbitkan. Karena itu, penerapan aturan baru dinilai perlu diikuti kebijakan yang tidak menyulitkan pesantren yang telah lama menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan.

“Kadang aturan ini keluar belakangan, sementara pesantren sudah jauh lebih dulu berdiri. Dari kondisi di lapangan seperti ini, diperlukan kebijakan pemerintah agar pesantren yang sudah eksis bisa menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dhamroni. 

Menurut Dhamroni, pesantren yang masih kecil dan mengalami kendala dalam mengurus perizinan juga perlu mendapatkan pendampingan. Pemerintah daerah dinilai perlu membantu pesantren yang telah memiliki izin maupun yang berkomitmen untuk mengurus perizinan.

BACA JUGA  Komisi C DPRD Sidoarjo Bongkar Masalah 411 PSU, Developer Hilang hingga Siteplan Tak Ada

“Kalau ada pesantren yang masih kecil dan mengalami kendala, sepanjang sudah berizin atau mau berizin, pemerintah wajib melakukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan. Intinya pemerintah harus hadir,” tegasnya..

Dalam pembahasan raperda tersebut, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut menjadi perhatian. Dhamroni menjelaskan PBG merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan izin operasional.

“PBG bukan dari Biro Hukum. PBG adalah salah satu persyaratan untuk izin operasional. Semua, baik pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, wajib memiliki PBG sebagai salah satu persyaratan izin operasional,” katanya.

Dhamroni berharap nantinya terdapat kebijakan yang dapat mempermudah pesantren dalam mengurus PBG, khususnya bagi ponpes yang memiliki keterbatasan.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah dan BAZNAS Siapkan 1.000 Kacamata Gratis
Sambut Hari Jadi Jatim ke-81, Gubernur Khofifah Hadirkan Servis Gratis 8.100 Motor
Pansus DPRD Sidoarjo Kaji Aturan Sound Horeg, Visual hingga Aktivitas Pertunjukan Disorot
Komisi C DPRD Sidoarjo Bongkar Masalah 411 PSU, Developer Hilang hingga Siteplan Tak Ada
Grahadi Bergemuruh! Wagub Emil dan Ribuan Warga Rayakan Timnas Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI, Gubernur Khofifah Apresiasi Pengabdian Prajurit Jaga Kedaulatan
Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Khataman Al-Qur’an dan Santuni 81 Anak Yatim
Wagub Emil Ajak Masyarakat Lestarikan Batik, Pengrajin Daerah Diberi Ruang Lebih Besar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah dan BAZNAS Siapkan 1.000 Kacamata Gratis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut Hari Jadi Jatim ke-81, Gubernur Khofifah Hadirkan Servis Gratis 8.100 Motor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Pansus DPRD Sidoarjo Kaji Aturan Sound Horeg, Visual hingga Aktivitas Pertunjukan Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Komisi C DPRD Sidoarjo Bongkar Masalah 411 PSU, Developer Hilang hingga Siteplan Tak Ada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Komisi D DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Pesantren, Ada 3 Bidang yang Difasilitasi

Berita Terbaru

Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah dan BAZNAS Siapkan 1.000 Kacamata Gratis. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah dan BAZNAS Siapkan 1.000 Kacamata Gratis

Kamis, 8 Okt 2026 - 11:42 WIB

Sambut Hari Jadi Jatim ke-81, Gubernur Khofifah Hadirkan Servis Gratis 8.100 Motor. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut Hari Jadi Jatim ke-81, Gubernur Khofifah Hadirkan Servis Gratis 8.100 Motor

Rabu, 7 Okt 2026 - 22:11 WIB

WhatsApp