Pendidikan Berkeadilan untuk ABK, Sekadar Wacana atau Segera Jadi Nyata?

- Reporter

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Wilayah Jawa Timur Zainul Muttaqin. (Foto:Istimewa)

Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Wilayah Jawa Timur Zainul Muttaqin. (Foto:Istimewa)

Oleh Zainul Muttaqin *)

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap tahun kita peringati bukan sekadar seremonial, melainkan panggilan moral untuk merefleksikan sejauh mana negara telah hadir bagi seluruh anak bangsa — termasuk mereka yang tumbuh dengan kondisi kebutuhan khusus. Mari kita gunakan momentum bersejarah ini untuk menyuarakan realitas yang masih membutuhkan perhatian serius: pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia sepertinya belum berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi Ideal: Hak Pendidikan yang Tidak Dapat Ditawar

Dalam tatanan normatif, pendidikan bagi ABK telah mendapat jaminan yang kokoh. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Amanah konstitusi ini dipertegas oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Lebih jauh, PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengatur secara teknis berbagai penyesuaian yang wajib disediakan satuan pendidikan.

Secara ideal, seorang ABK berhak atas: (1) lingkungan belajar yang aksesibel dan ramah disabilitas; (2) tenaga pendidik yang terlatih dan berkompetensi khusus; (3) kurikulum yang adaptif; (4) asesmen kebutuhan individual yang akurat; serta (5) dukungan psikologis, sosial, dan keagamaan yang holistik.

Realita di Lapangan: Ketimpangan yang Masih Menganga

Potret statistik. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per Oktober 2025, terdapat sekitar 245.300 peserta didik penyandang disabilitas yang terdaftar di seluruh Indonesia — 18.700 di jenjang PAUD, 67.800 di pendidikan dasar, dan 151.700 di pendidikan menengah. Namun angka ini hanyalah puncak gunung es.

Data dari Dapodik tahun ajaran 2023/2024 mencatat total 158.792 siswa SLB di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 50 persen atau sekitar 89.404 siswa terkonsentrasi di Pulau Jawa. Meski terdapat 40.164 sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang terdaftar, hanya 14,83 persen di antaranya yang memiliki sumber daya manusia memadai untuk membimbing ABK secara profesional — artinya, 8 dari 10 sekolah inklusi menjalankan program tanpa bekal kompetensi yang cukup. (Kemendikbudristek, Desember 2023; GoodStats, 2024)

Data Susenas: Angka Anak Tidak Sekolah Menurut Status Disabilitas

BACA JUGA  Genjot Lompatan Ekonomi, Pemkot Surabaya Dorong Keterbukaan Usaha di Sensus 2026

Laporan Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) — berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 — mengungkap kesenjangan yang mencolok dalam angka partisipasi pendidikan antara anak disabilitas dan nondisabilitas. Berikut proporsi anak tidak sekolah (out-of-school children) berdasarkan kelompok usia:

Angka tersebut jauh melampaui kelompok nondisabilitas yang hanya mencapai 0,57 persen (usia 7–12 tahun), 6,11 persen (13–15 tahun), dan 18,87 persen (16–18 tahun). Artinya, hampir 7 dari 10 anak disabilitas usia sekolah menengah atas tidak mengenyam pendidikan formal.

Lebih mengkhawatirkan, 17,85 persen penyandang disabilitas berusia di atas 5 tahun tidak pernah sekolah sama sekali — berbanding dengan 5,04 persen untuk kelompok nondisabilitas. Jika dikonversi, ini berarti sekitar 6,47 juta penyandang disabilitas tumbuh tanpa pernah mengenyam satu pun jenjang pendidikan formal. (BPS, Statistik Pendidikan 2024)

Dari sisi capaian pendidikan tertinggi yang ditamatkan, sebanyak 48,21 persen penyandang disabilitas berpendidikan SD atau lebih rendah, dibandingkan hanya 27,84 persen pada kelompok nondisabilitas. Hanya 5,58 persen penyandang disabilitas yang berhasil menamatkan jenjang perguruan tinggi. (BPS, Statistik Pendidikan 2024)

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan jangkauan program afirmatif. Data Susenas menunjukkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) hanya mampu menjangkau sekitar 11,7 persen dari total anak penyandang disabilitas usia 7–18 tahun. (UNFPA Indonesia, Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia)

Akar Permasalahan Struktural

Terdapat setidaknya lima permasalahan struktural yang perlu segera diatasi:

  • Defisit Guru Pendidikan Khusus. Sebagian besar guru di sekolah inklusi tidak memiliki pelatihan memadai. Rasio pertumbuhan peserta didik SLB 2021–2024 mencapai 12 persen, sementara pertumbuhan guru hanya 3 persen di periode yang sama. (Kemendikbudristek, 2024)
  • Kesenjangan Infrastruktur dan Sarana Prasarana. Mayoritas SLB dan sekolah inklusi — terutama di wilayah pedesaan — masih kekurangan fasilitas yang aksesibel, alat bantu belajar khusus, dan teknologi adaptif.
  • Implementasi Kebijakan yang Belum Merata. Meskipun regulasi tersedia, implementasinya berjalan timpang antardaerah. Kebijakan afirmatif belum menjangkau seluruh kabupaten/kota, terutama di daerah berkapasitas fiskal rendah.
  • Stigma Sosial dan Hambatan Budaya. Tidak sedikit orang tua yang belum mampu menerima kondisi anak disabilitas mereka. Faktor budaya malu dan minimnya literasi disabilitas menjadi hambatan psikologis yang nyata.
  • Kekosongan Sistem Identifikasi dan Asesmen. Pusat Layanan Identifikasi dan Asesmen belum tersebar merata. Riset SAPDA (2022) menemukan bahwa ketidaktersediaan sekolah inklusif yang memadai dan SLB dengan SDM terbatas menjadi penyebab ABK mengalami penolakan akses pendidikan.
BACA JUGA  Bikin Haru, Mahasiswa KIP Polteksi Beri Buket Mawar untuk Ning Lia

Kelompok Rentan yang Tersembunyi: Anak dari Orang Tua Penyandang Disabilitas

Dalam wacana pendidikan inklusif, terdapat satu kelompok yang kerap luput dari perhatian kebijakan: anak-anak yang tumbuh dengan orang tua penyandang disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 secara eksplisit memerintahkan pemerintah untuk menyediakan biaya pendidikan bagi anak dari penyandang disabilitas yang tidak mampu. Namun implementasi jaminan ini masih jauh dari memadai.

Anak-anak ini menghadapi risiko berlapis. Pertama, dari sisi ekonomi: penyandang disabilitas di Indonesia umumnya berada dalam kelompok ekonomi lemah akibat terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya mencapai 20,14 persen, jauh tertinggal dari nondisabilitas yang 70 persen. Keterbatasan ekonomi orang tua berdampak langsung pada kemampuan memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Kedua, beban psikologis dan sosial: anak-anak ini rentan mengalami stigma ganda — baik dari kondisi keluarga maupun lingkungan. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa mengambil peran orang tua dalam urusan rumah tangga sejak dini, yang berujung pada penurunan konsentrasi belajar, ketidakhadiran, atau putus sekolah. Ketiga, akses terhadap informasi: orang tua penyandang disabilitas sering tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang program beasiswa atau layanan dukungan yang tersedia.

Jalan Menuju Perubahan: Solusi yang Komprehensif dan Berkeadilan

Penulis menyerukan langkah-langkah konkret berikut sebagai bagian dari agenda transformasi pendidikan inklusif nasional:

  • Penguatan Kompetensi Guru secara Sistematis dan Berkelanjutan. Diperlukan program pelatihan berkelanjutan bagi guru ABK — baik di SLB maupun sekolah inklusi — yang mencakup pendekatan pedagogi inklusif, manajemen kelas heterogen, dan penanganan berbagai ragam disabilitas.
  • Pemerataan Infrastruktur dan Aksesibilitas Sekolah. Pemenuhan sarana prasarana aksesibel — ramp, toilet difabel, alat bantu belajar, teknologi assistive — harus menjadi standar minimal yang tidak bisa dikompromikan. Pengawasan penggunaan dana BOS dan DAK untuk aksesibilitas perlu diperketat.
  • Penguatan Sistem Identifikasi, Asesmen, dan Data yang Akurat. Diperlukan Pusat Layanan Identifikasi dan Asesmen hingga tingkat kecamatan, bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Data ABK yang valid adalah prasyarat perencanaan anggaran yang tepat sasaran.
  • Kampanye Perubahan Budaya dan Literasi Disabilitas. Stigma yang menghalangi ABK mendapat pendidikan perlu dilawan melalui kampanye berbasis komunitas, khotbah, tausiyah, dan konten keagamaan yang meluruskan pemahaman keliru tentang disabilitas. Disabilitas bukan sebagai aib, melainkan bagian dari realitas kehidupan yang menuntut tanggung jawab kolektif masyarakat.
  • Program Afirmatif bagi Anak dari Orang Tua Penyandang Disabilitas. Pemerintah perlu mengoperasionalisasikan amanat UU No. 8 Tahun 2016 melalui: (a) skema beasiswa khusus; (b) program pendampingan keluarga (family support); dan (c) pemberdayaan ekonomi orang tua penyandang disabilitas.
  • Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor. Membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan kementerian, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi penyandang disabilitas, merupakan Langkah yang strategis untuk melakukan transformasi Pendidikan bagi ABK.
BACA JUGA  Polemik Pemecatan Guru Makin Sorot Publik, Senator Lia Istifhama: Marwah Pendidik Harus Dijaga

Seruan untuk Bergerak Bersama

Di hari yang kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional ini, Mari kita tegaskan Kembali bahwa kualitas sebuah peradaban diukur dari seberapa jauh ia memuliakan mereka yang berada di posisi paling rentan. Anak-anak berkebutuhan khusus, dan anak-anak dari keluarga penyandang disabilitas, adalah bagian tak terpisahkan dari generasi penerus bangsa yang Allah SWT titipkan kepada kita.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13, bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kondisi fisik atau kemampuan intelektualnya, melainkan oleh ketakwaannya. Mendidik ABK bukan sekadar kewajiban konstitusional — ia adalah ibadah dan wujud nyata dari agama yang rahmatan lil ‘alamin.

*) Penulis adalah Pengajar di SLB A YPAB Surabaya, Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Luar Biasa Jawa Timur (FGPAI SLB JATIM) dan Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Wilayah Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi 92 Tahun GP Ansor di Tengah Fenomena “Kader Naturalisasi”
​Refleksi Lustrum Perdana ADP : Meneguhkan Peran Dosen ADP sebagai Arsitek Peradaban Bangsa
Rivalitas Positif KPK Vs Kejaksaan : Mempertahankan Raison D’etre?
Orkestrasi Lintas Klik: Menuju Muktamar NU yang Harmonis dan Inklusif
Mempertanyakan Analisis CSIIS Tentang Calon Ketum PBNU
Refleksi Hari Kartini 2026: Peran Perempuan dalam Penguatan Ketatanegaraan Indonesia
Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Menjadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Indonesia Memang Bukan Bangsa Perang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:34 WIB

Pendidikan Berkeadilan untuk ABK, Sekadar Wacana atau Segera Jadi Nyata?

Jumat, 24 April 2026 - 23:56 WIB

Refleksi 92 Tahun GP Ansor di Tengah Fenomena “Kader Naturalisasi”

Jumat, 24 April 2026 - 23:48 WIB

​Refleksi Lustrum Perdana ADP : Meneguhkan Peran Dosen ADP sebagai Arsitek Peradaban Bangsa

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

Rivalitas Positif KPK Vs Kejaksaan : Mempertahankan Raison D’etre?

Rabu, 22 April 2026 - 17:51 WIB

Orkestrasi Lintas Klik: Menuju Muktamar NU yang Harmonis dan Inklusif

Berita Terbaru

Pemerintahan & Kebijakan

230 Calon Kades Digembleng di Pendopo Delta Wibawa, Ini Pesan Bupati Subandi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:42 WIB