Surabaya – LIRA Disability Care (LDC) secara resmi menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Dalam surat tersebut, LDC mengusulkan digelarnya diskursus publik nasional untuk menyusun kode etik advokasi digital bagi penyandang disabilitas.
Usulan itu dinilai penting seiring meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas di ruang digital. Melalui kode etik tersebut, LDC berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.
Ketua LIRA Disability Care Abdul Majid mengatakan ruang digital di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan aksesibilitas, tetapi juga etika dalam berinteraksi di ruang digital.
“Kami melihat urgensi untuk menghadirkan kode etik advokasi digital penyandang disabilitas sebagai panduan bersama. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan partisipasi yang bermartabat, setara, dan bebas dari diskriminasi,” ujar Abdul Majid dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Majid menilai penyusunan kode etik perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, platform digital, hingga masyarakat sipil. Dengan demikian, pedoman yang dihasilkan dapat bersifat inklusif sekaligus mudah diterapkan.
LDC juga menyoroti masih maraknya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di ruang digital. Bentuknya antara lain ujaran yang merendahkan (ableism), eksploitasi konten penyandang disabilitas, hingga belum adanya standar etika dalam advokasi melalui media sosial.
“Selama ini advokasi digital berkembang sangat cepat, tetapi belum diiringi dengan kerangka etik yang jelas. Akibatnya, tidak jarang penyandang disabilitas justru menjadi objek, bukan subjek yang berdaya,” lanjutnya.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Komdigi, LDC turut melampirkan draf awal kode etik advokasi digital penyandang disabilitas. Draf tersebut disusun bersama aktivis disabilitas, perwakilan media, serta kreator konten penyandang disabilitas.
Selain itu, LDC mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital memfasilitasi forum nasional yang terbuka dan partisipatif. Forum tersebut diharapkan dapat merumuskan prinsip-prinsip kode etik yang berlandaskan hak asasi manusia dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tak hanya itu, Majid juga mendorong agar hasil diskursus nasional nantinya diintegrasikan ke dalam kebijakan literasi digital nasional.
“Pedoman tersebut diharapkan pula menjadi acuan bagi platform digital dalam mengelola konten yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Majid, yang merupakan alumni Australia Awards Scholarship, menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan transformasi digital yang inklusif di Indonesia.
“Transformasi digital tidak boleh meninggalkan siapa pun. Penyandang disabilitas harus menjadi subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Komunikasi dan Digital RI belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang disampaikan oleh LIRA Disability Care.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
