Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Raden Harisandi Savari, mengapresiasi langkah cepat Polres Bangkalan yang berhasil membongkar praktik penimbunan solar subsidi ilegal. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi hak masyarakat yang bergantung pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami memberikan apresiasi penuh. Urusan BBM berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga praktik penimbunan harus ditindak tegas,” ujar Harisandi, Senin (20/7/2026).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, penimbunan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Akibat ulah oknum, pasokan solar di lapangan menjadi terbatas dan memicu kelangkaan.
Dampaknya, kelompok masyarakat yang bergantung pada solar subsidi, seperti pelaku UMKM, angkutan umum, hingga nelayan, kerap kesulitan memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Solar yang seharusnya dinikmati masyarakat justru ditimbun oleh oknum. Akibatnya, kuota harian cepat habis dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi korban,” katanya.
Mantan jurnalis tersebut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, solar yang ditimbun diduga merupakan BBM subsidi yang diperoleh melalui jalur ilegal dan bukan berasal dari pembelian langsung di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Jika praktik serupa terus dibiarkan, lanjut Harisandi, sektor usaha kecil hingga perikanan akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Pelaku usaha kecil, angkutan umum, dan nelayan bisa terpaksa menghentikan operasional atau membeli solar nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal. Kondisi ini tentu meningkatkan biaya produksi dan semakin menekan ekonomi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut Harisandi, kawasan pesisir Madura menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak akibat kelangkaan solar subsidi.
“Nelayan di wilayah pesisir Madura kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar. Kondisi ini menghambat aktivitas melaut dan berdampak langsung terhadap pendapatan mereka,” tegasnya.
Karena itu, Harisandi berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan distribusi BBM ilegal hingga aktor utama di balik praktik tersebut.
“Jaringan distribusinya harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar kasus serupa tidak terus berulang dan hak masyarakat atas BBM subsidi benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bangkalan menangkap seorang buronan kasus penimbunan solar subsidi ilegal berinisial R (53), warga Kabupaten Pamekasan. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat lima tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 247 jeriken berkapasitas 35 liter, dua tandon berbahan aluminium, serta 55 lembar rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM ilegal. Penyidik menduga solar subsidi tersebut dikumpulkan melalui jalur ilegal dalam jumlah besar sebelum kembali diperjualbelikan untuk meraup keuntungan.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
