Sidoarjo – Wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sidoarjo mulai menjadi perhatian publik. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait perubahan jumlah dapil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim mengatakan, pembahasan mengenai dapil masih mengacu pada aturan yang berlaku. Menurutnya, KPU merupakan pelaksana teknis sehingga akan menjalankan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah maupun KPU RI.
“Kalau nanti ada aturan baru, apa pun aturan yang diputuskan, kami sebagai pelaksana teknis akan melaksanakan,” ujar Fauzan, Sabtu (22/8/2026).
Fauzan menjelaskan, tahapan penyusunan dapil memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Karena itu, menurut Fauzan, saat ini belum masuk pada tahapan penetapan maupun perubahan dapil. Isu mengenai penambahan dapil yang berkembang di tengah masyarakat maupun Partai Politik (Parpol) dinilai sebagai bagian dari persiapan peserta Pemilu.
“Belum. Karena memang tahapan belum masuk ke sana. Kalau partai politik sudah mulai menata persiapan, itu wajar karena mereka sebagai peserta pemilu juga melakukan persiapan,” ujarnya.
Fauzan menegaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo nantinya dapat menyampaikan usulan terkait dapil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam proses tersebut, terdapat tiga usulan yang dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada penambahan jumlah dapil di Sidoarjo.
“Belum ada penambahan. Masih enam dapil saat ini,” ucapnya.
Fauzan mengungkapkan, penyusunan dapil tidak dilakukan berdasarkan isu atau kepentingan tertentu. Salah satu dasar utama yang digunakan adalah jumlah penduduk yang kemudian berkaitan dengan alokasi jumlah kursi.
“KPU nantinya menerima data kependudukan yang menjadi dasar dalam menyusun komposisi dapil. Dari jumlah penduduk tersebut kemudian ditentukan alokasi kursi dan pembagian wilayah dapil,” ungkapnya.
Selain jumlah penduduk, penyusunan dapil juga harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi KPU.
“Komposisi dapil itu dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menentukan jumlah kursi yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dapil,” tutur Fauzan.
Fauzan menyebut penyusunan dapil mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam penyusunannya, terdapat tujuh prinsip yang menjadi pertimbangan, di antaranya kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, serta prinsip-prinsip lain yang ditetapkan dalam regulasi.
“Perubahan jumlah maupun komposisi dapil nantinya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. KPU akan menyesuaikannya dengan jumlah penduduk, alokasi kursi, kondisi wilayah, dan tujuh prinsip penataan dapil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, masyarakat nantinya juga akan dilibatkan melalui mekanisme uji publik apabila tahapan penataan dapil telah dimulai.
Uji publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan pembagian wilayah dan komposisi dapil yang disusun KPU.
“Uji publik dilakukan pada tahapan penyusunan dapil. Jadi nanti masyarakat bisa memberikan masukan terkait komposisi dapil,” terangnya.
Untuk saat ini, Fauzan memastikan Kabupaten Sidoarjo masih memiliki enam dapil. KPU Sidoarjo masih menunggu tahapan dan ketentuan resmi sebelum melakukan proses penyusunan atau perubahan daerah pemilihan.
“Yang pasti sekarang di Sidoarjo masih enam dapil. Kalau nanti ada aturan atau ketentuan baru, kami akan mengikuti sesuai aturan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful