Sidoarjo – Sebanyak 515 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo diusulkan menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Belasan di antaranya dipastikan langsung bebas apabila Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Data Lapas Kelas IIA Sidoarjo mencatat, jumlah penghuni saat ini mencapai 875 orang yang terdiri atas 557 narapidana dan 318 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 515 narapidana dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.
Menurut Agus, pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 360 warga binaan belum dapat diusulkan menerima remisi umum. Rinciannya terdiri atas 319 tahanan, sembilan narapidana berstatus Register F, sembilan narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, empat narapidana yang masa pidananya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, tujuh narapidana yang masih menjalani pidana subsider (Register BIII), serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Ada tujuh narapidana yang masih menjalani pidana subsider (Register BIII), serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB),” jelas Agus.
Dari total 515 usulan tersebut, sebanyak 12 narapidana akan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum, dengan syarat SK remisi telah diterbitkan pemerintah.
“Kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap dia.
Agus menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun substantif tanpa perlakuan khusus terhadap warga binaan.
“Momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mampu memberikan manfaat bagi warga binaan sekaligus masyarakat luas.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -