3 Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Disidang Tipiring, 624 Botol Disita untuk Dimusnahkan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor -

- Author

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Miras Ilegal Disidang Tipiring di ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Penjual Miras Ilegal Disidang Tipiring di ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Sidoarjo – Tiga penjual minuman keras (miras) ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut operasi penertiban yang digelar pada 31 Juli – 1 Agustus 2026.

Dalam operasi itu, Satpol PP Sidoarjo menyita sebanyak 52 dus miras atau sekitar 624 botol dari tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dan Kecamatan Krembung.

Sidang dipimpin Hakim Bambang Trikoro, SH., M.Hum. dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketiga pelanggar dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan sidang Tipiring merupakan bagian dari penegakan hukum atas hasil operasi yang dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu lalu.

“Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang diarahkan Bupati Sidoarjo dalam rangka penegakan peraturan daerah,” ujar Anas saat ditemui awak media usai persidangan.

Anas menjelaskan, dari total empat pelanggar yang terjaring operasi, baru tiga orang yang hadir menjalani persidangan. Satu pelanggar lainnya akan dijadwalkan mengikuti sidang pada kesempatan berikutnya.

“Hari ini ada tiga pelanggar yang hadir. Satu pelanggar lainnya akan dipanggil kembali hingga seluruh proses hukum selesai,” katanya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda yang berbeda sesuai lokasi pelanggaran. Pelanggar di kawasan Kahuripan dikenai denda Rp1 juta, sedangkan pelanggar di wilayah Krembung dikenai denda Rp300 ribu.

Anas menegaskan besaran denda sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Ancaman pidananya memang bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Namun, putusan akhir menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan rasa keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-81 RI,Gubernur Khofifah Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Warga di Pasar Murah Gresik

Selain menjatuhkan sanksi denda, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa 52 dus miras atau sekitar 624 botol disita untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penjualan miras yang melanggar ketentuan. Operasi akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan di lapangan,” tegas Yani.

Yani juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Sidoarjo yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : -

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Tinjau Pemadaman Karhutla Bromo, Operasi Darat hingga Water Bombing Dioptimalkan
Dua ABK Hamdan 1 Tewas di Palka Kapal Gresik, Evakuasi Pakai SCBA
Bupati Subandi Apresiasi Peran PKK Sidoarjo Tekan Stunting hingga Perkuat UMKM Keluarga
Pemutihan PKB Diserbu Ojol Kota Malang, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih
Kado Kemerdekaan RI, 515 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Diusulkan Dapat Remisi
Ansor Jatim Gandeng DJP Perkuat Literasi Pajak, Kader dan UMKM Dibekali Kepatuhan Perpajakan
Pelaporan P4GN Jadi Sorotan, BNN Sidoarjo Dorong Penguatan Koordinasi
Sambut HUT Ke-81 RI,Gubernur Khofifah Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Warga di Pasar Murah Gresik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Pemadaman Karhutla Bromo, Operasi Darat hingga Water Bombing Dioptimalkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Dua ABK Hamdan 1 Tewas di Palka Kapal Gresik, Evakuasi Pakai SCBA

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bupati Subandi Apresiasi Peran PKK Sidoarjo Tekan Stunting hingga Perkuat UMKM Keluarga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Pemutihan PKB Diserbu Ojol Kota Malang, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kado Kemerdekaan RI, 515 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

WhatsApp