Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap berusia 22 tahun pada 1 Oktober 2026. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap lembaga tersebut semakin dekat dengan masyarakat dan memperkuat hubungan daerah dengan kebijakan nasional.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia.
Menurut Ning Lia, semangat Dari Daerah untuk Indonesia memiliki makna strategis karena DPD RI secara konstitusional dibentuk untuk membawa perspektif dan kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004 sebagai bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945. Keberadaan lembaga tersebut memperkuat representasi daerah dalam sistem perwakilan nasional.
Secara konstitusional, DPD RI diatur dalam Bab VIIA UUD 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dari setiap provinsi.
Sementara Pasal 22D mengatur kewenangan DPD untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Di antaranya terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD RI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di bidang tersebut.
Ning Lia menilai usia 22 tahun harus menjadi momentum bagi DPD RI untuk semakin memperkuat hubungan antara daerah dan pemerintah pusat.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Ning Lia.
Semangat tersebut sejalan dengan arah kelembagaan DPD RI yang mengusung #DariDaerahUntukIndonesia. Melalui semangat tersebut, DPD RI menempatkan diri sebagai penghubung aspirasi daerah dengan kebijakan nasional.
Sepanjang 2026, sejumlah agenda DPD RI juga menyoroti penguatan daerah. Pada Agustus 2026, DPD RI menekankan pentingnya daerah sebagai bagian dari kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan Indonesia.
Kemudian pada September 2026, DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dengan menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan pembangunan.
Ning Lia mengatakan DPD RI ke depan perlu semakin dekat dengan masyarakat. Aspirasi dari tingkat desa, kabupaten/kota hingga provinsi, menurutnya, perlu terus dihimpun dan dikawal melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki DPD RI.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dia berharap DPD RI semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju dan bermartabat,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat