Sidang Tipikor Surabaya: Dedy Dwi Setiawan Gugat Keabsahan Dakwaan Lewat Eksepsi

- Pewarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang digelar Rabu (11/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana untuk menguji keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Ahmad Qodrianyah, Lukmanul Hakim, dan Muhammad Syai’in. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum masih memiliki sejumlah kelemahan.

“Dalam nota keberatan yang kami sampaikan di hadapan majelis hakim, terdapat beberapa catatan terhadap konstruksi surat dakwaan yang diajukan penuntut umum,” kata Ahmad Qodrianyah usai sidang, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, salah satu poin yang disoroti adalah penyusunan surat dakwaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam pasal tersebut diatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” jelasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketidakjelasan dalam penguraian peran serta dan pertanggungjawaban terdakwa dalam dakwaan tersebut. Hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai belum dijelaskan secara rinci.

Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menyoroti bahwa dakwaan belum didukung uraian fakta yang memadai terkait dugaan perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Mereka juga menilai unsur-unsur pasal yang digunakan dalam dakwaan, baik yang merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, belum diuraikan secara komprehensif.

BACA JUGA  TPT Jatim Februari 2026 Turun Jadi 3,55 Persen, Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Mereka juga meminta agar penuntut umum diberi kesempatan memperbaiki surat dakwaan apabila dinilai masih terdapat kekurangan secara formil maupun materil.

Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

“Setiap dakwaan yang diajukan harus memenuhi standar formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegasnya.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan nota keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah surat dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau perlu diperbaiki.

Editor: Yoyok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Sabtu, 18 April 2026 - 02:04 WIB

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

Rabu, 15 April 2026 - 13:44 WIB

Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas

Senin, 13 April 2026 - 10:43 WIB

2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang

Berita Terbaru