Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pengedar, Sita 56 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja

- Pewarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu  dan ganda. (Foto: Istimewa)

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu dan ganda. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.

Dua tersangka yang diamankan yakni MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya satu alat hisap sabu lengkap dengan pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.

Dari hasil interogasi terhadap MKM dan MAA, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW yang merupakan warga Desa Tulangan. QHW diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik.

Dari tangan QHW, polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu siap edar serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram. Narkotika tersebut telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.

BACA JUGA  Dorong Kesejahteraan Guru GTT, Suli Da’im Dukung Program Kemandirian Ekonomi

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Sabtu, 18 April 2026 - 02:04 WIB

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

Rabu, 15 April 2026 - 13:44 WIB

Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas

Senin, 13 April 2026 - 10:43 WIB

2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang

Berita Terbaru