Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyikapi insiden keamanan pangan yang berdampak pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talangagung, Kecamatan Kalitengah, Sidoarjo, dijatuhi sanksi suspend berat selama 30 hari. Tak hanya itu, Kepala SPPG tersebut juga diusulkan untuk dicopot dari jabatannya.
Langkah tersebut dilakukan BGN sebagai bagian dari penanganan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap insiden yang terjadi di lingkungan SPPG Talangagung.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan terkait untuk mengetahui penyebab insiden tersebut.
“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan Dinas Kesehatan terkait. Hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan. Kemudian kami juga melakukan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangagung, Kalitengah,” tegas Ketut dikutip laman resmi Badan Gizi Nasional, Kamis (3/9/2026).
Selain menjatuhkan sanksi suspend, BGN juga mengambil langkah internal terhadap pengelola SPPG. Kepala SPPG Talangagung diusulkan untuk dicopot dan diganti.
“Kami juga mengusulkan kepada Kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian,” ujar Ketut.
BGN menyebut proses investigasi dan pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. Karena itu, penyebab pasti insiden keamanan pangan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan rampung.
Di tengah proses investigasi, BGN memastikan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. Penanganan terhadap anak-anak yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit terus dilakukan.
“Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit. Ini yang kita utamakan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful