Sidoarjo – Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama perwakilan lembaga pendidikan swasta di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (28/9/2026) siang. Pertemuan itu membahas kendala administratif dalam pengurusan izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sejumlah lembaga pendidikan formal.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso dan sejumlah anggota lainnya. Kegiatan itu juga diikuti perwakilan PKBM dan sekolah swasta se-kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan kendala pengurusan izin operasional tersebut terjadi di hampir seluruh lembaga pendidikan swasta di Sidoarjo. Menurutnya, salah satu ganjalan utama adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sulit diterbitkan izin operasional dikarenakan persyaratan harus memiliki PBG. Ini dialami hampir merata, bukan hanya PKBM, tetapi lembaga sekolah formal juga menghadapi permasalahan yang sama,” kata Dhamroni.
Politikus PKB itu menjelaskan kewajiban PBG merupakan bagian dari regulasi baru pemerintah pusat yang harus dipenuhi lembaga pendidikan. Namun, menurutnya, perlu ada masa transisi agar lembaga pendidikan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
“Sesuai informasi dari Dinas Pendidikan Sidoarjo, saat ini pemerintah masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masa tenggang penyesuaian aturan tersebut,” ujar Dhamroni.
Dhamroni menyebut masa transisi yang direncanakan dalam Perbup tersebut mencapai lima tahun. Masa itu diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang belum memiliki PBG untuk menyelesaikan proses perizinannya.
“Tadi disampaikan Pak Kadisdik bahwasanya masih menunggu Perbup. Di dalam Perbup tersebut nantinya ada rentang waktu lima tahun untuk mengurus hal itu, khususnya bagi lembaga yang memang belum memiliki izin PBG,” imbuhnya.
Melalui hearing tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo mendorong pemerintah kabupaten memberikan kebijakan transisi untuk mempermudah proses perizinan. Dhamroni menegaskan kemudahan tersebut tetap harus sejalan dengan ketentuan terkait bangunan gedung.
“Kemudahan dan kepastian hukum ini dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar di PKBM dan sekolah swasta tetap berjalan secara legal, demi melayani kebutuhan pendidikan masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat