TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum (Dok. Istimewa)

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum (Dok. Istimewa)

Mojokerto – PC Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Mojokerto membuka Posko Bantuan Hukum untuk masyarakat yang terdampak persoalan hukum, khususnya jamaah travel dan umroh PT Annisa Ahmada Travelindo (PT AAT).

Penanggung Jawab Posko Bantuan Hukum TIDAR Mojokerto Muhammad Aziz Fauzi mengatakan, posko tersebut dibuka sebagai bentuk pendampingan bagi jamaah yang merasa dirugikan. Hingga kini, sekitar 50 orang telah mengadukan persoalan yang mereka alami.

“Dari data yang sudah masuk, ada sekitar 50 orang yang mengisi aduan sebagai korban. Rata-rata kerugian potensial sekitar Rp 30 juta per orang,” kata Aziz, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, pembukaan posko tersebut merupakan bagian dari program TIDAR Mojokerto untuk mendukung upaya penertiban dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umroh. Posko juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan advokasi dan edukasi hukum.

Aziz mengimbau jamaah lain yang merasa terdampak persoalan PT AAT agar tidak ragu menyampaikan aduan. Masyarakat dapat menghubungi posko melalui hotline yang tersedia maupun akun Instagram @tidar.mojokerto dan @advokasi.tidarmojokerto.

“Kami berharap masyarakat, khususnya jamaah yang belum menghubungi kami, tidak sungkan untuk menyampaikan persoalannya. Kami ingin memberikan fasilitas bantuan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar lebih melek hukum,” ujarnya.

Ia pun berharap proses pendampingan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua TIDAR Mojokerto Defy Firman mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat terkait persoalan travel dan umroh. Setelah menerima laporan tersebut, ia menginstruksikan jajaran TIDAR Mojokerto untuk bergerak memberikan pendampingan.

“Setelah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan jamaah travel dan umroh, saya menginstruksikan jajaran TIDAR Mojokerto untuk segera bergerak dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan,” ujar Defy.

Defy menegaskan persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak boleh berhenti sebatas keluhan. Menurutnya, diperlukan langkah nyata untuk mendengar, mendampingi, memberikan edukasi, serta mengawal masyarakat agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

“Kami sebagai sayap Partai Gerindra, TIDAR Mojokerto tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi harus mampu memberikan dampak langsung di tengah masyarakat. Salah satu bentuk nyata kehadiran tersebut kami wujudkan melalui Posko Bantuan Hukum TIDAR, termasuk menerima dan mendampingi aduan masyarakat terkait persoalan travel dan umroh,” tegasnya.

Defy mengatakan TIDAR Mojokerto telah membentuk badan khusus yang bergerak di bidang bantuan dan edukasi hukum sejak sekitar satu tahun terakhir. Posko tersebut menjadi wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi, edukasi, serta pendampingan awal terkait persoalan hukum.

“Pendampingan tersebut kami wadahi melalui Posko Bantuan Hukum TIDAR sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, edukasi, dan pendampingan awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi,” jelasnya.

Terkait persoalan jamaah PT AAT, Defy mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menghimpun seluruh aduan dan informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan dipelajari berdasarkan fakta serta dokumen yang tersedia sebelum menentukan langkah pendampingan.

“Kami akan mempelajari setiap persoalan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia, kemudian mengambil langkah pendampingan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang ada,” terangnya.

Politisi muda Partai Gerindra itu memastikan TIDAR Mojokerto akan berupaya mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hak mereka. Ia menekankan seluruh proses akan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki persoalan atau aduan terkait untuk menyampaikan informasi secara tertib dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap langkah yang dilakukan harus benar-benar berpijak pada kepentingan masyarakat dan penyelesaian masalah,” imbuhnya.

Defy berharap keberadaan Posko Bantuan Hukum TIDAR dapat menjadi bentuk kehadiran organisasi kepemudaan dan politik di tengah masyarakat.

“Bukan sekadar hadir di tengah masyarakat, tetapi hadir untuk memberikan solusi dan dampak nyata,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

WhatsApp