Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama DPRD Jatim menyepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim.
Khofifah mengatakan tambahan modal diperlukan untuk memperkuat kondisi keuangan Jamkrida. Saat ini, gearing ratio perusahaan berada di angka 35,76 kali atau sudah mendekati batas maksimal 40 kali yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,” kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Khofifah, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemprov Jatim mengusulkan penambahan penyertaan modal.
Terlebih, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, apabila gearing ratio Jamkrida mencapai 40 kali, perusahaan tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada Pemprov Jatim.
“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan Perda ini,” ujarnya.
Selain memperkuat permodalan, tambahan modal tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas Jamkrida dalam memberikan pelayanan penjaminan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta sektor usaha produktif lainnya.
Khofifah menyebut jumlah UMKM di Jawa Timur pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Sementara hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp10,11 triliun.
“Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,” tuturnya.
Khofifah menegaskan akses UMKM terhadap pembiayaan formal perlu terus diperluas. Menurutnya, Jamkrida memiliki peran penting dalam memberikan penjaminan pembiayaan sehingga pelaku usaha lebih mudah mendapatkan akses permodalan.
“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” ungkapnya.
Penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus. Pemprov Jatim akan memenuhinya secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
Besaran penyertaan modal setiap tahunnya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prestasi kinerja perusahaan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak turut menanggapi masukan fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait penggunaan anggaran tersebut. Ia memastikan modal yang diberikan kepada Jamkrida akan diarahkan untuk kepentingan pelaku UMKM dan pengembangan usaha produktif.
“Pada akhirnya semua ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk usaha. Dampaknya ke kebutuhan masyarakat mungkin tidak terlihat langsung, tapi kalau Jamkrida membiayai usaha, rakyat akan menjadi konsumen yang menggerakkan perputaran ekonomi,” kata Emil.
Menurut Emil, masukan DPRD Jatim menjadi perhatian Pemprov Jatim agar tambahan modal tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakat.
“Apa yang menjadi masukan dari Dewan harus kami apresiasi dan ada harapan bahwa akan ada lebih banyak dorongan kepada pelaku usaha,” tambahnya.
Emil juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim, khususnya Komisi C sebagai pembahas serta Bapemperda sebagai fasilitator penyusunan Raperda tersebut.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dapat memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Jamkrida, meningkatnya pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat