Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) Perseroda.
Kendati demikian, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. FPKS meminta tambahan modal daerah benar-benar mampu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (7/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, FPKS mengapresiasi kinerja Jamkrida Jatim yang dinilai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, perusahaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Total aset Jamkrida Jatim tercatat sekitar Rp818,85 miliar. Sedangkan ekuitas mencapai Rp243,09 miliar dan laba bersih sekitar Rp12,25 miliar.
Kinerja pendapatan juga menunjukkan peningkatan. Pendapatan imbal jasa penjaminan bersih naik dari sekitar Rp152,10 miliar pada 2024 menjadi Rp219,50 miliar pada 2025.
Begitu pula laba penjaminan bersih yang meningkat dari Rp34,19 miliar menjadi Rp39,96 miliar. Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim tercatat telah memberikan penjaminan kepada 122.750 pelaku UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.
“Capaian tersebut merupakan modal penting untuk terus memperkuat peran Jamkrida sebagai BUMD yang memiliki fungsi strategis dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM yang layak secara usaha tetapi belum memenuhi persyaratan perbankan,” kata Khusnul.
Namun, FPKS mengingatkan agar ekspansi bisnis Jamkrida tetap dibarengi dengan penguatan manajemen risiko. Peningkatan aktivitas penjaminan, kata Khusnul, harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas portofolio, pengendalian klaim, reasuransi, dan tata kelola perusahaan.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar.
Selanjutnya, Pemprov Jatim direncanakan memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 hingga 2029. FPKS menegaskan tambahan modal tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban otomatis APBD setiap tahun.
Setiap pencairan harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan, pencapaian target bisnis, kualitas portofolio penjaminan, kemampuan mengendalikan klaim, manfaat ekonomi bagi masyarakat, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kemampuan fiskal daerah.
“Tambahan modal harus ditempatkan sebagai investasi daerah yang terukur, bukan sekadar injeksi modal,” tegas Khusnul.
FPKS juga meminta penyertaan modal Rp100 miliar tersebut mampu menciptakan multiplier effect bagi UMKM.
Menurut FPKS, keberhasilan Jamkrida tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan aset dan laba. Indikator lainnya harus mencakup jumlah UMKM yang mendapatkan penjaminan, nilai pembiayaan yang berhasil dijamin, sebaran penerima manfaat, porsi usaha produktif, hingga kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, FPKS mendorong Jamkrida memperkuat sistem peringatan dini, analisis kelayakan calon terjamin, pengelolaan portofolio berdasarkan sektor dan wilayah, pengendalian konsentrasi risiko, penyelesaian klaim, serta optimalisasi reasuransi.
Di sisi lain, peningkatan skala bisnis Jamkrida juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan kontribusi perusahaan kepada PAD Jawa Timur.
FPKS meminta target peningkatan laba dan dividen untuk Pemprov Jatim dituangkan secara jelas dalam rencana bisnis. Target tersebut juga harus menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja perusahaan setiap tahun.
“Harus ada rantai manfaat yang jelas: tambahan modal meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kinerja perusahaan, dan pada akhirnya meningkatkan kontribusi PAD,” ujar Khusnul.
FPKS turut meminta Pemprov Jatim menyusun roadmap penyertaan modal yang jelas dan realistis.
Roadmap tersebut setidaknya mencakup kebutuhan modal perusahaan, target struktur permodalan, pengembangan bisnis, kemampuan fiskal daerah, target kinerja, hingga proyeksi kontribusi terhadap PAD.
Dengan sejumlah catatan tersebut, FPKS DPRD Jatim menyatakan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu sekaligus disertai penegasan agar seluruh rekomendasi dan catatan FPKS menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah tersebut.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat