Surabaya – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai masih perlu terus disempurnakan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., menyoroti sejumlah aspek yang harus mendapat perhatian serius, terutama keamanan pangan, pengendalian waktu penyimpanan makanan atau holding time, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai MBG merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun, besarnya manfaat program tersebut harus diiringi pengawasan ketat dan penerapan standar keamanan pangan secara disiplin.
“Kebersihan penting, tetapi pemahaman juga tidak kalah penting. Ketika kita berbicara tentang waktu makanan disiapkan hingga dikonsumsi, harus ada keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik dari seluruh pihak,” kata Ning Lia, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ning Lia, penanganan dugaan keracunan makanan juga memiliki tantangan tersendiri. Sebab, gejala yang dialami penerima manfaat tidak selalu muncul dalam waktu bersamaan.
Makanan yang dikonsumsi saat siang hari, misalnya, bisa menimbulkan keluhan beberapa jam kemudian. Gejala dapat muncul pada sore, malam, bahkan keesokan harinya.
“Keracunan makanan memang tidak selalu langsung dirasakan. Ada yang makan siang lalu sakit pada sore hari, ada yang merasakan gejala saat magrib, malam hari, bahkan ada pula yang baru mengalaminya keesokan pagi,” ujarnya.
Karena itu, Ning Lia menilai pencatatan dan keterbukaan informasi terkait waktu pengolahan, distribusi, penerimaan, hingga konsumsi makanan menjadi hal penting.
Data tersebut dapat membantu petugas kesehatan dan pihak terkait melakukan penelusuran secara lebih cepat apabila muncul keluhan dari penerima manfaat.
Dia menegaskan, setiap persoalan dalam pelaksanaan program nasional harus dijadikan bahan evaluasi. Salah satunya dengan memperkuat penerapan teknologi pangan untuk mengantisipasi risiko selama makanan menunggu proses distribusi hingga dikonsumsi.
Dalam penyelenggaraan makanan dalam jumlah besar, holding time menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Istilah tersebut mengacu pada rentang waktu makanan berada dalam kondisi penyimpanan tertentu sejak selesai diolah hingga disajikan kepada penerima manfaat.
Pengendalian suhu, kebersihan peralatan, lama penyimpanan, hingga proses distribusi harus dilakukan secara disiplin. Jika tidak, kualitas dan keamanan makanan berpotensi mengalami penurunan.
“Setiap masalah harus kita ambil hikmahnya. Kita perlu memperkuat teknologi pangan untuk mengantisipasi persoalan holding time. Intinya, kita harus berani mengakui bahwa ada persoalan, kemudian menghadapinya dengan melakukan perbaikan,” tutur Ning Lia.
Dia menegaskan evaluasi bukan berarti mengurangi arti penting MBG. Sebaliknya, evaluasi dibutuhkan agar program tersebut dapat berjalan semakin aman, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Program dengan jumlah penerima yang besar, lanjut Ning Lia, membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan itu harus dilakukan sejak pemilihan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi.
“Kita semua tentu mendoakan agar anak-anak segera sehat. Program MBG ini sangat bagus, tetapi pelaksanaannya di lapangan harus terus dimaksimalkan dan diperbaiki,” katanya.
Ning Lia juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penyempurnaan tata kelola MBG. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk memastikan program berskala nasional tersebut berjalan aman dan berkelanjutan.
Kolaborasi dapat melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, media, praktisi, serta organisasi atau asosiasi terkait. Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga dapat mengambil peran melalui edukasi, pengawasan partisipatif, serta penyampaian aspirasi masyarakat.
Akademisi dan praktisi pangan, kata dia, diperlukan untuk memberikan rekomendasi berbasis ilmu pengetahuan. Sementara pemerintah daerah, sekolah, pesantren, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan pada tingkat pelaksanaan.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan MBG telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan terkait keamanan pangan juga diperkuat melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar gizi sebagai pedoman pelaksanaan MBG, termasuk terkait kualitas pangan serta pemantauan dan evaluasi.
Ning Lia berharap evaluasi terhadap MBG dilakukan secara menyeluruh dan diikuti langkah perbaikan yang terukur.
“Dengan penguatan teknologi pangan, peningkatan kapasitas petugas, keterbukaan informasi, dan koordinasi lintas sektor, dia berharap MBG dapat berjalan semakin aman tanpa kehilangan tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat