Sumenep — Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Juhairi mengapresiasi komitmen pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR RI untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai dorongan masyarakat bersama wakil rakyat menjadi modal penting agar regulasi tersebut segera diwujudkan.
“Masyarakat Indonesia patut berterima kasih kepada para pimpinan AMPB dan massa aksi lainnya yang selama ini tanpa henti bergerak menuntut percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Juhairi, Jumat (28/8/2026).
Juhairi mengatakan komitmen bersama antara masyarakat dan wakil rakyat tersebut menjadi kabar baik bagi masa depan pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi yang semakin masif tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap masa depan bangsa.
“Ekspektasi publik yang sangat tinggi atas kehadiran UU Perampasan Aset juga disebabkan karena UU Perampasan Aset diyakini mampu memastikan pelaku kejahatan, terutama koruptor, tidak dapat menikmati atau merasakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, UU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup celah bagi pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan, mengalihkan, maupun mencuci hasil kejahatan. Termasuk, kata Juhairi, aset yang disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.
Selain sebagai instrumen untuk memulihkan aset hasil kejahatan, Juhairi menilai regulasi tersebut juga dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Karena itu, ia berharap komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kita semua berharap pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak, UU Perampasan Aset yang telah ditunggu-tunggu oleh rakyat benar-benar disahkan tanpa ada hambatan apa pun dan segera dapat diimplementasikan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful