Sidoarjo – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tulangan 2025–2045 diminta tidak sekadar menjadi pedoman pembangunan. Dokumen tersebut juga harus mampu menjaga identitas kawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Pesan itu disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih saat menghadiri sosialisasi RDTR WP Tulangan yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo di Hotel Luminor, Kamis (30/7/2026). Sosialisasi diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Tulangan.
Abdillah Nasih menegaskan, kepastian tata ruang akan memudahkan pelaku usaha memahami kawasan yang dapat dimanfaatkan maupun yang harus dilindungi. Dengan demikian, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang diperbolehkan dan yang dibatasi untuk kegiatan tertentu. Dengan begitu, investasi bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus PKB itu mengingatkan agar penyusunan RDTR tidak mengesampingkan karakteristik lokal yang menjadi kekuatan Tulangan. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki berbagai aset sejarah dan budaya yang layak dipertahankan di tengah pesatnya pembangunan.
Keberadaan makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, pabrik gula, hingga pondok-pondok pesantren tua dinilai sebagai identitas kawasan yang harus mendapat perhatian dalam perencanaan tata ruang. Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu memperoleh ruang yang memadai agar terus berkembang sebagai penopang ekonomi masyarakat.
“Keunikan Tulangan harus menjadi bagian dari arah pembangunan sehingga wilayah ini bisa tumbuh tanpa kehilangan jati dirinya,” tegas Nasih.
Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo M. Bachruni Aryawan menjelaskan, sosialisasi kepada seluruh kepala desa bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai arah pemanfaatan ruang di Kecamatan Tulangan.
Ia mengatakan, RDTR akan menjadi acuan dalam pengaturan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran, hingga industri. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan.
“RDTR juga akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan kepastian zonasi, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terarah,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig dan Camat Tulangan Moch. Andi Sulistiono.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -