Surabaya – Penggiat antikorupsi, advokasi disabilitas, dan Pengamat politik Bambang Ashraf HS menilai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan hak konstitusional setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, menurutnya, pembentukan suatu undang-undang harus tetap berlandaskan kebutuhan hukum yang nyata serta memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
“Perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, sebuah RUU harus didasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata, memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta menjawab persoalan hukum yang memang belum dapat diatasi oleh regulasi yang berlaku,” kata Ashraf dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).
Ashraf mengatakan Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang lebih mendesak. Mulai dari pemberantasan korupsi, perlindungan anak, kekerasan seksual, kejahatan narkotika, perdagangan orang, hingga meningkatnya kejahatan digital.
“Karena itu, pembahasan suatu RUU sebaiknya mempertimbangkan skala prioritas nasional agar tidak menimbulkan perdebatan yang justru memecah konsentrasi publik,” ujarnya.
Mantan Gubernur LIRA Jawa Timur itu menjelaskan, pihak yang mendukung RUU tersebut berangkat dari pandangan bahwa negara memiliki kewajiban menjaga moral, ketertiban umum, serta nilai-nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat.
“Pandangan ini memiliki dasar sosiologis karena Indonesia memang menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan norma kesusilaan,” katanya.
Di sisi lain, Ashraf mengingatkan adanya potensi persoalan apabila rumusan norma pidana dalam RUU tersebut terlalu luas atau multitafsir. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang terjadinya diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kriminalisasi terhadap seseorang berdasarkan identitas atau orientasi seksualnya, bukan karena perbuatan pidana.
“Hukum pidana seharusnya menghukum perbuatan yang nyata melanggar hukum (*actus reus*), bukan identitas seseorang. Prinsip *equality before the law* menghendaki setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ashraf menekankan pentingnya membedakan antara orientasi seksual dengan perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menindak tindak pidana tanpa membedakan siapa pelakunya.
Ia mencontohkan ketentuan dalam KUHP mengenai perbuatan cabul, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan mengenai penyebaran konten asusila dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur pidana.
“Apabila yang menjadi persoalan adalah tindakan melawan hukum, maka perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Yang perlu diperkuat adalah efektivitas penegakan hukumnya, bukan semata-mata pembentukan norma pidana baru,” ujarnya.
Ashraf juga mengingatkan sejumlah potensi dampak apabila RUU tersebut tidak dirumuskan secara cermat. Dari sisi sosial, menurutnya, regulasi tersebut berpotensi meningkatkan polarisasi apabila dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.
Selain itu, dari aspek penegakan hukum, aparat dinilai dapat menghadapi kesulitan dalam pembuktian apabila norma pidana tidak dirumuskan secara jelas dan terukur.
Sementara dari perspektif hubungan internasional, Indonesia berpotensi menjadi sorotan berbagai lembaga hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, ia menegaskan Indonesia tetap memiliki hak menentukan kebijakan hukumnya sendiri sebagai negara berdaulat.
“Sepanjang pembentukannya sesuai konstitusi, prinsip negara hukum, dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.
Karena itu, Ashraf menilai keseimbangan antara perlindungan moral publik, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia juga menilai langkah yang lebih strategis adalah memperkuat upaya pencegahan dibanding memperluas kriminalisasi.
Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan karakter dan pendidikan agama, memperkuat literasi digital, mengoptimalkan fungsi keluarga, memperkuat perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, serta memastikan implementasi UU TPKS dan UU Perlindungan Anak berjalan efektif.
“Negara juga harus membangun ruang dialog yang sehat agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Hukum harus menjadi alat menjaga ketertiban dan keadilan, bukan menjadi instrumen yang memperuncing polarisasi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ashraf menegaskan pembentukan hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap konstitusi.
“Negara wajib melindungi moral publik dan ketertiban sosial, tetapi pada saat yang sama harus memastikan setiap kebijakan pidana dirumuskan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
