Unesa Nonaktifkan Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Verbal, Ini Alasannya

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus Universitas Negeri Surabaya (dok. Humas Unesa)

Kampus Universitas Negeri Surabaya (dok. Humas Unesa)

Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) melakukan investigasi dan pendalaman terhadap dugaan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa melalui grup WhatsApp. 

Percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur (isi chat grup) tidak etis dengan mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan enam terlapor mahasiswa vokasi. 

Percakapan tersebut kemudian beredar luas dan langsung direspons secara cepat menyusul masuknya laporan resmi ke Satgas PPK Unesa. 

“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujarnya di Unesa pada Minggu, 19 Juli 2026.  

Sejak laporan masuk, Satgas PPK Unesa langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” tandasnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian tersebut melibatkan enam terlapor. Pihak yang terduga menjadi korban sejauh ini berjumlah 26 orang, yang terdiri dari mahasiswi dan 4 orang di antaranya dosen. 

BACA JUGA  Dua Hari Pelatihan, MA Alif Laam Miim Surabaya Bentuk Kader Organisasi yang Solid dan Profesional

Sampai saat ini, Satgas PPK Unesa masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak. 

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman. 

Ia menambahkan, sebagaimana komitmen pimpinan, dan secara kelembagaan, sikap Unesa jelas bahwa segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.

“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” tambahnya.

Demi kelancaran pemeriksaan, Unesa mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan keenam terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Langkah penonaktifan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegasnya. 

Akses Layanan Pengaduan Resmi Satgas PPK Unesa mengimbau seluruh civitas academica atau pihak lain untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang ditemui atau dialami langsung ke Satgas PPK. Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan resmi yang sudah disiapkan.  

BACA JUGA  Bangun DPRD Sidoarjo Dukung Wacana Siswa Tak Naik Kelas, Tunggu Aturan Resmi

Pengaduan bisa secara luring di Kantor Satgas PPK/Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya. Juga, bisa secara daring melalui WhatsApp (+62 812-3005-5244), Instagram (@satgasppk_unesa), dan Pos-el (satgasp2ks@unesa.ac.id).

Sehubungan dengan proses penanganan yang tengah berjalan, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan. 

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun DPRD Sidoarjo Dukung Wacana Siswa Tak Naik Kelas, Tunggu Aturan Resmi
Dua Hari Pelatihan, MA Alif Laam Miim Surabaya Bentuk Kader Organisasi yang Solid dan Profesional
Dewan Pendidikan Sidoarjo Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
DPD RI Ning Lia Kenalkan Filosofi SUPERRR, Dorong Kepemimpinan Mahasiswa UB
DPD RI Ning Lia Ajak Ksatria Airlangga Terlibat Politik dengan Gagasan Konstruktif
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas, Puguh DPRD Jatim Soroti Kesenjangan Fasilitas Pendidikan
Dukung Transformasi Pendidikan, UNESA Latih Guru Akuntansi Manfaatkan Platform Wayground
Jelang Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA-SMK dan SLB
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Bangun DPRD Sidoarjo Dukung Wacana Siswa Tak Naik Kelas, Tunggu Aturan Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dua Hari Pelatihan, MA Alif Laam Miim Surabaya Bentuk Kader Organisasi yang Solid dan Profesional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Dewan Pendidikan Sidoarjo Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:00 WIB

DPD RI Ning Lia Kenalkan Filosofi SUPERRR, Dorong Kepemimpinan Mahasiswa UB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:48 WIB

DPD RI Ning Lia Ajak Ksatria Airlangga Terlibat Politik dengan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp