LDC Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital, Ableism Kian Masif

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Lira Disability Care (LDC) Abdul Majid. (dok. Pribadi)

Ketua Umum Lira Disability Care (LDC) Abdul Majid. (dok. Pribadi)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – LIRA Disability Care (LDC) secara resmi menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Dalam surat tersebut, LDC mengusulkan digelarnya diskursus publik nasional untuk menyusun kode etik advokasi digital bagi penyandang disabilitas.

Usulan itu dinilai penting seiring meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas di ruang digital. Melalui kode etik tersebut, LDC berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.

Ketua LIRA Disability Care Abdul Majid mengatakan ruang digital di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan aksesibilitas, tetapi juga etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Kami melihat urgensi untuk menghadirkan kode etik advokasi digital penyandang disabilitas sebagai panduan bersama. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan partisipasi yang bermartabat, setara, dan bebas dari diskriminasi,” ujar Abdul Majid dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Majid menilai penyusunan kode etik perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, platform digital, hingga masyarakat sipil. Dengan demikian, pedoman yang dihasilkan dapat bersifat inklusif sekaligus mudah diterapkan.

LDC juga menyoroti masih maraknya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di ruang digital. Bentuknya antara lain ujaran yang merendahkan (ableism), eksploitasi konten penyandang disabilitas, hingga belum adanya standar etika dalam advokasi melalui media sosial.

“Selama ini advokasi digital berkembang sangat cepat, tetapi belum diiringi dengan kerangka etik yang jelas. Akibatnya, tidak jarang penyandang disabilitas justru menjadi objek, bukan subjek yang berdaya,” lanjutnya.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Komdigi, LDC turut melampirkan draf awal kode etik advokasi digital penyandang disabilitas. Draf tersebut disusun bersama aktivis disabilitas, perwakilan media, serta kreator konten penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat

Selain itu, LDC mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital memfasilitasi forum nasional yang terbuka dan partisipatif. Forum tersebut diharapkan dapat merumuskan prinsip-prinsip kode etik yang berlandaskan hak asasi manusia dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tak hanya itu, Majid juga mendorong agar hasil diskursus nasional nantinya diintegrasikan ke dalam kebijakan literasi digital nasional.

“Pedoman tersebut diharapkan pula menjadi acuan bagi platform digital dalam mengelola konten yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Majid, yang merupakan alumni Australia Awards Scholarship, menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan transformasi digital yang inklusif di Indonesia.

“Transformasi digital tidak boleh meninggalkan siapa pun. Penyandang disabilitas harus menjadi subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Komunikasi dan Digital RI belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang disampaikan oleh LIRA Disability Care.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curhat Warga Saat Reses, Musyafak Rouf Soroti Aturan Program Pemuda Tangguh hingga Pelatihan Kerja
Reses DPRD Jatim Dimulai, 120 Anggota Dewan Serap Aspirasi di 720 Titik Se-Jawa Timur
Survei ARCI Ungkap Emil Dardak Masih Favorit Anak Muda, Lia Istifhama Naik Jadi Rival Terkuat
Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat
Hari Anak Nasional 2026, Lilik Hendarwati Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Zaman dan Perkuat Ketahanan Keluarga
Lia Istifhama: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Memperkuat Peran Orang Tua dan Lingkungan Sosial
HIV Jatim Tertinggi di Indonesia, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Edukasi dan Penanganan Tanpa Stigma
Bambang Ashraf Ingatkan RUU Pidana LGBT Berpotensi Timbulkan Diskriminasi jika Multitafsir
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Curhat Warga Saat Reses, Musyafak Rouf Soroti Aturan Program Pemuda Tangguh hingga Pelatihan Kerja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:49 WIB

Reses DPRD Jatim Dimulai, 120 Anggota Dewan Serap Aspirasi di 720 Titik Se-Jawa Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:01 WIB

Survei ARCI Ungkap Emil Dardak Masih Favorit Anak Muda, Lia Istifhama Naik Jadi Rival Terkuat

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:41 WIB

Agus Cah DPRD Jatim Dukung ASN Bekerja Dekat Domisili, Sebut Produktivitas dan Ketahanan Keluarga Meningkat

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Lilik Hendarwati Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Zaman dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru

Firman Syah Ali, anggota Persatuan Bani Bhuju' (PBB) Pamekasan. (Dok. Pribadi)

Citizen Reporter

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:01 WIB

WhatsApp