FPKS DPRD Jatim Dorong Raperda Disabilitas, Tekankan Hak Asasi dan Kesetaraan Akses

Editor Yoyok

- Author

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

juru bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. (Foto: Istimewa)

juru bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. (Foto: Istimewa)

Editor: Yoyok

Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).

Dalam pandangan fraksinya, PKS menilai kehadiran Raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan perlindungan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Sudah lama terjadi kesenjangan antara janji konstitusi dan realita yang dialami saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar Harisandi saat sidang paripurna.

PKS menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi relevan. Regulasi lama dinilai masih menggunakan pendekatan berbasis belas kasihan (charity based), sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengamanatkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights based approach).

Karena itu, Fraksi PKS menegaskan keterlambatan revisi regulasi sama saja dengan membiarkan ketidakadilan terus dialami jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Pengajuan Raperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas,” kata Harisandi.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, mulai pendidikan inklusif, akses pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, hingga kemudahan akses fasilitas publik dan transportasi.

Selain itu, PKS mendorong implementasi kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas dapat dijalankan secara konsisten, yakni 2 persen di lingkungan pemerintah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Raperda ini harus memuat mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban ketenagakerjaan disabilitas,” tegas Harisandi.

BACA JUGA  Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja

Tak hanya itu, Fraksi PKS menilai aksesibilitas fasilitas publik di Jawa Timur masih jauh dari ideal. Sejumlah gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan hingga transportasi umum disebut belum sepenuhnya ramah disabilitas.

Karena itu, PKS meminta Raperda mempertegas standar aksesibilitas disertai audit fasilitas publik secara berkala.

Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dinilai belum optimal di berbagai sektor. Penguatan kelembagaan, kualitas SDM, hingga dukungan anggaran dinilai penting agar layanan bagi penyandang disabilitas tidak sekadar formalitas.

Dalam kesempatan tersebut, PKS turut mendukung pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan dan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, lembaga tersebut diminta tetap independen dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak partisipasi penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penganggaran daerah yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas agar program perlindungan dan pelayanan tidak berhenti pada simbolisme semata.

Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang dinilai rentan mengalami diskriminasi berlapis, kekerasan, hingga penelantaran.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan mendukung Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini secara saksama, konstruktif, dan partisipatif agar benar-benar menjadi solusi bagi kelompok penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri
Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja
Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa
Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional
Gerakan Indonesia ASRI, PC TIDAR Sidoarjo Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Hidup
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, DPC Partai Gerindra Sidoarjo Hijaukan Hutan Kota dan Bersihkan Sungai
Abdul Majid Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya, Perjuangkan Hak Difabel Jatim
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

WhatsApp