Perdebatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Bersamaan dengan itu, muncul pula tuntutan agar kedudukannya sebagai Wakil Presiden dipersoalkan kembali. Di tengah perdebatan tersebut, satu pertanyaan penting perlu dikedepankan: apa urgensi pemberhentian seorang Wakil Presiden ketika dasar hukum yang digunakan untuk mempersoalkan kedudukannya masih menjadi objek pemeriksaan dan perdebatan hukum?
Mahkamah Konstitusi saat ini menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan dalam Pemilu 2024. Para pemohon mengajukan sejumlah permohonan dan konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikan Gibran.
Namun, selama proses pemeriksaan masih berlangsung, dalil dan permohonan para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Di sinilah pentingnya membedakan antara dugaan, dalil hukum, proses pemeriksaan, dan keputusan final lembaga yang berwenang.
Persoalan Hukum Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum
Dalam negara hukum, kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian dari demokrasi. Pengujian terhadap proses pemilu juga merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara dalil hukum, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga berwenang.
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan, dokumen yang diserahkan, proses verifikasi, serta kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.
Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 menjadi salah satu bagian dari kerangka administratif penyelenggaraan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, pembahasan mengenai dokumen pendidikan luar negeri perlu ditempatkan dalam konteks aturan yang berlaku pada saat pencalonan.
Pertanyaan hukumnya harus dibedah secara objektif: dokumen apa yang diwajibkan, bagaimana aturan pendidikan luar negeri diterapkan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan apakah seluruh tahapan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada Pemilu 2024.
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya didasarkan pada peraturan, dokumen, alat bukti, dan kewenangan lembaga yang berwenang—bukan semata-mata pada tekanan opini publik.
Pendidikan Luar Negeri Tidak Dapat Dilihat Secara Sederhana
Perdebatan mengenai pendidikan luar negeri juga perlu ditempatkan dalam konteks sistem pendidikan dan hukum yang berlaku. Setiap negara memiliki nomenklatur, jenjang pendidikan, sertifikat kelulusan, serta mekanisme pengakuan yang dapat berbeda.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah bentuk dokumen pendidikan tersebut sama dengan ijazah yang diterbitkan di Indonesia.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah pendidikan dan dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap norma dan bukti yang relevan. Perbedaan sistem pendidikan internasional tidak semestinya secara otomatis disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat.
Lalu, Apa Urgensi Pemberhentian Wakil Presiden?
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukanlah persoalan politik biasa. Konstitusi telah memberikan mekanisme khusus mengenai pemberhentian dalam masa jabatan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi sebelum MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusional.
Dengan demikian, pemberhentian bukanlah mekanisme yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan politik atau tekanan opini publik. Terdapat dasar hukum, kewenangan lembaga, pembuktian, serta prosedur konstitusional yang harus dilalui.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum. Jika terbukti, konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai konstitusi. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang juga harus dihormati.
Itulah prinsip negara hukum: persoalan hukum diselesaikan melalui hukum, bukan melalui tekanan massa atau kesimpulan yang mendahului proses.
Jangan Sampai Perbedaan Pendapat Berubah Menjadi Kegaduhan Nasional
Indonesia membutuhkan pemerintahan yang dapat bekerja, lembaga negara yang saling mengawasi, serta masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan. Kritik dan pengawasan merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kritik tidak harus selalu berakhir pada kegaduhan. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar, selama ruang publik tetap mampu membedakan fakta, dugaan, pendapat, dan putusan hukum.
Publik berhak mempertanyakan kebijakan dan rekam jejak pejabat negara. Publik juga berhak menguji proses demokrasi. Tetapi hak tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab untuk tidak menyampaikan kesimpulan hukum seolah-olah perkara telah selesai.
Kritik boleh tajam. Perbedaan pendapat boleh keras. Pengawasan terhadap pemerintah wajib dilakukan. Tetapi proses hukum harus tetap dihormati. Jangan sampai persoalan yang masih diperiksa di ruang pengadilan justru telah diputus terlebih dahulu di ruang media sosial.
Pemerintah Tetap Bekerja, Hukum Tetap Mengawasi
Di sisi lain, proses hukum terhadap seorang pejabat tidak serta-merta menghentikan penyelenggaraan pemerintahan. Selama kedudukan seorang pejabat belum berubah melalui mekanisme yang ditentukan hukum dan konstitusi, fungsi pemerintahan tetap harus berjalan.
Hal tersebut tidak berarti kinerja Wakil Presiden maupun pemerintah tidak boleh dikritik. Justru pejabat publik harus terbuka terhadap evaluasi, kritik, dan pengawasan masyarakat.
Namun, evaluasi politik, kritik terhadap kinerja, dan pemeriksaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat konstitusional merupakan persoalan yang berbeda. Ketiganya memiliki dasar, mekanisme, dan konsekuensi yang berbeda.
Penutup: Hukum Harus Menjadi Jalan Keluar
Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan kegaduhan yang lahir dari kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, kedewasaan demokrasi, keterbukaan informasi, serta keberanian untuk menyerahkan persoalan hukum kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.
Jika terdapat bukti pelanggaran, ungkap dan uji melalui mekanisme hukum. Jika terdapat persoalan administrasi, periksa secara transparan. Jika terdapat pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian, jalankan prosedur konstitusional.
Namun, selama proses tersebut masih berlangsung, masyarakat sebaiknya tidak mendahului kesimpulan yang menjadi kewenangan lembaga hukum. Kita boleh berbeda pandangan politik. Kita boleh mengkritik pemerintah. Kita boleh mempertanyakan keputusan pejabat negara. Tetapi satu hal harus tetap dijaga: kepastian hukum dan konstitusi harus berada di atas kepentingan politik sesaat.
Indonesia terlalu besar untuk mempertaruhkan stabilitas ketatanegaraan pada kesimpulan yang belum final.
“Hukum Harus Menjadi Jalan Keluar, Bukan Bahan Bakar Kegaduhan.”
Penulis : Assifak Fadilah Wahid, S.H.
Editor : Syaiful Hidayat