Kasus Bolo Sego di Alun-alun Kidul Yogyakarta bukan sekadar drama viral soal food truck yang “digerogoti” pungli. Ini adalah cermin retak dari ekosistem usaha kecil yang seharusnya dilindungi, tapi malah diperas oleh rantai aktor informal—mulai dari jukir ilegal hingga oknum polisi yang minta “jatah makan”. Di sisi lain, muncul pula narasi tandingan dari pelaku usaha lain, Bolo Kurowo, yang seolah ingin menunjukkan bahwa “berjualan di Alkid itu bisa baik-baik saja”. Masalahnya, ketika satu pihak berteriak dipalak dan pihak lain diam-diam menikmati “zona nyaman”, yang kalah tetap sama: kepercayaan publik pada tata kelola ruang publik dan perlindungan UMKM.
Dari Izin Resmi hingga Tagihan “Lia
Ceritanya begini. Dyah Laily Fardisa, pemilik Bolo Sego, datang ke Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta dengan food truck-nya. Ia mengklaim sudah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta untuk berjualan di lokasi strategis itu. Tapi alih-alih mendapat sambutan hangat, Dyah justru dihadapkan pada serangkaian permintaan yang tidak masuk akal. Mulai dari tarif parkir yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah per hari, hingga permintaan makanan gratis untuk tiga oknum polisi.
Yang lebih menyedihkan, Dyah mengaku harus merugi hingga Rp6 juta hanya untuk “membayar” berbagai pungutan liar ini. Dalam unggahan TikTok-nya yang viral, ia menceritakan bagaimana tekanan ini membuatnya hampir menyerah. Bukannya dilindungi sebagai pelaku UMKM yang sah, ia justru diperlakukan seperti sapi perah oleh para “penjaga” informal di lapangan.
Munculnya Bolo Kurowo: Narasi Tandingan atau Upaya Normalisasi?
Di tengah gemuruh kasus Bolo Sego, muncul pula suara dari pelaku usaha lain di Alkid, termasuk yang mengatasnamakan Bolo Kurowo. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa berjualan di Alkid sebenarnya “baik-baik saja” asalkan mengikuti “aturan tidak tertulis” yang berlaku. Beberapa pihak bahkan mencoba membingkai kasus Bolo Sego sebagai “kasus individu” yang tidak mewakili kondisi umum di Alkid.
Tapi di sinilah letak masalahnya. Ketika ada pelaku usaha yang merasa dirugikan secara sistematis, respons yang muncul bukan evaluasi menyeluruh, melainkan upaya normalisasi dengan menunjukkan contoh lain yang “tidak bermasalah”. Ini berbahaya, karena bisa mengaburkan akar masalah: adanya praktik pungli yang terstruktur dan melibatkan aktor-aktor yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pemeras.
Jukir Ilegal dan Oknum Polisi: Rantai Pungli yang Sulit Diputus
Kasus Bolo Sego membuka tabir gelap tentang bagaimana ruang publik seperti Alkid dikelola. Di satu sisi, ada juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi tanpa kendali, memungut biaya seenaknya dari pelaku usaha. Di sisi lain, ada oknum polisi yang justru memanfaatkan posisi mereka untuk meminta “jatah” dari pedagang. Kombinasi ini menciptakan ekosistem yang toksik bagi UMKM: mereka harus membayar berkali-kali, bukan untuk layanan resmi, tapi untuk “izin” informal agar bisa berjualan tanpa diganggu.
Polresta Yogyakarta sendiri telah merespons dengan membentuk dua tim khusus dari Satreskrim dan Propam untuk mendalami kasus ini. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, bahkan menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi oknum jajarannya yang terlibat pungli. Tapi pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk membongkar rantai pungli yang sudah mengakar?.
Dampak pada UMKM: Ketika Kepercayaan Hancur, Inovasi Mati
Bagi pelaku UMKM seperti Dyah, kasus ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini soal kepercayaan. Ketika seorang pengusaha kecil datang dengan niat baik, mengantongi izin resmi, tapi justru diperlakukan seperti kriminal yang harus “membayar” agar bisa beroperasi, apa yang tersisa dari semangat berwirausaha? UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, tapi bagaimana mereka bisa tumbuh jika ekosistemnya justru memusuhi mereka?
Kasus Bolo Sego juga menyoroti betapa rapuhnya posisi pelaku usaha kecil di hadapan aktor-aktor informal yang kuat. Tanpa perlindungan hukum yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten, UMKM akan terus menjadi korban dari praktik-praktik eksploitatif. Dan ketika satu pelaku usaha berani bersuara, yang muncul bukan solidaritas, melainkan upaya untuk membungkamnya dengan narasi bahwa “ini hanya kasus individu”.
Peran Keraton dan Pemerintah Daerah: Antara Izin Resmi dan Tanggung Jawab Moral
Pihak Keraton Yogyakarta telah menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pungli yang dialami Bolo Sego. Menurut GKR Condrokirono, biaya-biaya yang diminta dari Dyah bukan bagian dari proses perizinan resmi yang ditetapkan Keraton. Tapi di sinilah letak dilema moralnya. Ketika Keraton memberikan izin resmi untuk berjualan di Alkid, apakah mereka tidak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pelaku usaha tersebut tidak diganggu oleh aktor-aktor informal?
Demikian pula dengan pemerintah daerah, khususnya Polresta Yogyakarta dan Dinas Perhubungan. Mereka telah turun tangan untuk mengusut kasus ini, tapi pertanyaannya adalah apakah langkah ini akan berujung pada reformasi sistemik, atau sekadar “pemadaman api” sesaat? Tanpa perubahan struktural dalam pengelolaan ruang publik dan penegakan hukum terhadap pungli, kasus seperti ini akan terus terulang.
Menuju Solusi: Dari Reaktif ke Preventif
Kasus Bolo Sego vs Bolo Kurowo seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh tentang bagaimana ruang publik seperti Alkid dikelola. Beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain: pertama, transparansi dalam proses perizinan dan tarif resmi yang berlaku di Alkid. Kedua, penertiban jukir ilegal dan penegakan hukum tegas terhadap pungli. Ketiga, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pelaku UMKM untuk melaporkan praktik-praktik eksploitatif. Dan keempat, edukasi kepada pelaku usaha tentang hak-hak mereka dan cara melapor jika terjadi pelanggaran.
Yang paling penting, kasus ini harus dilihat bukan sebagai “kasus individu”, tapi sebagai gejala dari masalah sistemik yang lebih besar. Ketika satu pelaku usaha berani bersuara, itu seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk bertindak, bukan untuk membungkamnya dengan narasi bahwa “yang lain baik-baik saja”. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi Alkid atau Polresta Yogyakarta, tapi kepercayaan publik pada kemampuan negara untuk melindungi warganya yang berusaha mencari nafkah secara halal.
Ketika UMKM Dijegal, Siapa yang Untung?
Kasus Bolo Sego vs Bolo Kurowo adalah pengingat pahit bahwa di balik gemerlap ruang publik seperti Alun-alun Kidul Yogyakarta, ada rantai eksploitatif yang menggerogoti semangat berwirausaha. Ketika pelaku UMKM seperti Dyah harus berteriak di media sosial agar didengar, itu adalah tanda bahwa sistem perlindungan yang ada telah gagal. Dan ketika respons yang muncul adalah upaya normalisasi dengan menunjukkan contoh lain yang “tidak bermasalah”, itu adalah tanda bahwa kita belum siap untuk menghadapi akar masalah.
Pertanyaannya sekarang: apakah kasus ini akan berujung pada reformasi sistemik, atau sekadar menjadi viral sesaat yang kemudian dilupakan? Jawabannya ada di tangan semua pihak—mulai dari Polresta Yogyakarta, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang harus terus mengawasi dan menuntut akuntabilitas. Karena pada akhirnya, ketika UMKM dijegal oleh pungli, yang untung bukan negara, bukan rakyat, tapi hanya segelintir oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem. (*)
Penulis : Hery Purnobasuki
Editor : Syaiful Hidayat