Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Khofifah menegaskan, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah. Lebih dari itu, anggaran harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan Jawa Timur.
“Yang paling penting dari P-APBD ini adalah bagaimana anggaran kita betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengentasan kemiskinan harus dipercepat, lapangan kerja yang berkualitas harus diperluas, kesejahteraan petani, peternak dan nelayan harus terus kita tingkatkan, dan akses pendidikan serta kesehatan harus semakin kuat,” kata Khofifah dalam keterangannya, Jumat (6/9/2026).
Menurutnya, arah kebijakan P-APBD Jatim 2026 disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai prioritas pembangunan Jatim dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Khofifah menyebut terdapat sembilan agenda utama yang menjadi arah kebijakan pembangunan Jawa Timur pada 2026.
Tiga di antaranya menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yakni mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan, memperluas lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Selain itu, P-APBD juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi. Termasuk meningkatkan akses serta mutu pendidikan dan kesehatan.
Pemprov Jatim juga menempatkan penguatan tata kelola pemerintahan, keharmonisan dan inklusivitas masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari prioritas pembangunan.
“Semua prioritas pembangunan tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Menurutnya, persetujuan bersama P-APBD 2026 menjadi pijakan penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Namun, Khofifah menekankan efektivitas anggaran tidak hanya ditentukan dari besaran anggaran, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaannya.
“Setelah persetujuan bersama ini, yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.
Dalam persetujuan bersama tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp3,374 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp0.
Penyesuaian anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim bersama Badan Anggaran DPRD Jatim yang berlangsung pada 31 Agustus dan 2 September 2026.
Pembahasan turut mencakup pencermatan Raperda Perubahan APBD oleh Badan Anggaran, fraksi, dan komisi DPRD Jatim.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan anggaran tetap memperhatikan aspek akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Jatim 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan.
Raperda tersebut akan menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persetujuan bersama ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat. Selanjutnya, kita akan fokus pada implementasi agar seluruh program dapat berjalan dengan baik,” kata Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim atas proses pembahasan P-APBD 2026 yang berlangsung dinamis dan konstruktif.
Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Jatim yang menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2026.
Khofifah berharap sinergi antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim terus diperkuat. Dengan begitu, kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara optimal dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Semoga APBD yang telah disepakati ini semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.
Khofifah menegaskan, seluruh proses penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Muara dari seluruh proses ini adalah kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Kita ingin pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktivitas yang meningkat, dan pada akhirnya Jawa Timur semakin mandiri, termasuk dalam pangan dan energi,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful