Surabaya – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kota Malang diminta segera diselesaikan. Kepastian batas administratif dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan kawasan perbatasan.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemkab Malang dan Pemkot Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) duduk bersama membahas persoalan tersebut secara terbuka. Menurutnya, pembahasan batas wilayah perlu mempertimbangkan sejarah terbentuknya Malang Raya. Sebelum berkembang menjadi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, kawasan tersebut memiliki keterkaitan sejarah dan administratif.
“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” kata Puguh yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, Minggu (27/9/2026).
Dia menegaskan persoalan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan garis wilayah akan berpengaruh terhadap perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga pengembangan kawasan perbatasan.
“Secara prinsip, penegasan batas wilayah ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Puguh menilai perkembangan Kota Malang yang semakin dinamis, baik dari sisi jumlah penduduk maupun aktivitas sosial dan ekonomi, membuat kepastian batas wilayah semakin diperlukan. Hal itu agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.
Di sisi lain, sejumlah wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan Kota Malang telah berkembang menjadi kawasan penyangga perkotaan. Di antaranya Kecamatan Pakis, Dau, Karangploso hingga Singosari yang aktivitas masyarakatnya semakin terintegrasi dengan Kota Malang.
“Semakin banyak warga yang beraktivitas di Kota Malang, tetapi secara kependudukan berada di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Menurut Puguh, kondisi tersebut menunjukkan kuatnya interaksi antarkawasan meski secara administratif berada di daerah berbeda. Karena itu, penegasan batas perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspek historis, administratif, serta data faktual di lapangan.
Dia mengusulkan pembahasan juga melibatkan pihak yang memahami sejarah pemekaran wilayah Malang Raya. Hal itu diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar historis dan administratif yang jelas.
“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” tegasnya.
Puguh berharap penyelesaian persoalan batas wilayah tidak terjebak pada ego sektoral masing-masing daerah. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Malang Raya perlu menjadi pijakan dalam mencari titik temu.
“Menurut saya memang perlu duduk bersama dengan menghadirkan para pelaku sejarah. Menjunjung kesatuan dan persatuan serta menjunjung tinggi asas kepentingan bersama, tidak ego sektoral,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat