Surabaya – Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Khusnul Arif, S.Sos., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Khusnul mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk penyempurnaan terkait pengelolaan anggaran DPRD, tunjangan perumahan dan transportasi, pelaksanaan reses di wilayah kepulauan, hingga dukungan tenaga ahli DPRD,” kata Khusnul, dikutip dari akun Instagram @jatim.nasdem.id, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepatutan, serta tertib administrasi keuangan daerah.
“Penguatan kelembagaan DPRD tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tertib administrasi keuangan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi Kemendagri serta penyempurnaan materi Raperda, Fraksi NasDem menyatakan persetujuan agar regulasi tersebut ditetapkan menjadi Perda.
NasDem menilai penguatan hak dan fasilitas DPRD perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas legislasi, pengawasan, fungsi representasi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat