Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).
Dalam pandangan fraksinya, PKS menilai kehadiran Raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan perlindungan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Sudah lama terjadi kesenjangan antara janji konstitusi dan realita yang dialami saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar Harisandi saat sidang paripurna.
PKS menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi relevan. Regulasi lama dinilai masih menggunakan pendekatan berbasis belas kasihan (charity based), sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengamanatkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights based approach).
Karena itu, Fraksi PKS menegaskan keterlambatan revisi regulasi sama saja dengan membiarkan ketidakadilan terus dialami jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Pengajuan Raperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas,” kata Harisandi.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, mulai pendidikan inklusif, akses pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, hingga kemudahan akses fasilitas publik dan transportasi.
Selain itu, PKS mendorong implementasi kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas dapat dijalankan secara konsisten, yakni 2 persen di lingkungan pemerintah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
“Raperda ini harus memuat mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban ketenagakerjaan disabilitas,” tegas Harisandi.
Tak hanya itu, Fraksi PKS menilai aksesibilitas fasilitas publik di Jawa Timur masih jauh dari ideal. Sejumlah gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan hingga transportasi umum disebut belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Karena itu, PKS meminta Raperda mempertegas standar aksesibilitas disertai audit fasilitas publik secara berkala.
Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dinilai belum optimal di berbagai sektor. Penguatan kelembagaan, kualitas SDM, hingga dukungan anggaran dinilai penting agar layanan bagi penyandang disabilitas tidak sekadar formalitas.
Dalam kesempatan tersebut, PKS turut mendukung pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan dan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, lembaga tersebut diminta tetap independen dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak partisipasi penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penganggaran daerah yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas agar program perlindungan dan pelayanan tidak berhenti pada simbolisme semata.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang dinilai rentan mengalami diskriminasi berlapis, kekerasan, hingga penelantaran.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan mendukung Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini secara saksama, konstruktif, dan partisipatif agar benar-benar menjadi solusi bagi kelompok penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











