Surabaya – Ledakan yang diduga berasal dari tabung gas terjadi di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon, Surabaya mendapatkan sorotan legislatif.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama meminta insiden tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor usaha yang menggunakan tabung gas.
Senator Lia menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Selain menimbulkan kerusakan material, ledakan itu menyebabkan lima warga terluka dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo.
“Kita turut prihatin dan bersedih atas musibah ledakan akibat tabung gas di Pakuwon Surabaya. Terlebih bukan hanya kerusakan material, namun juga membuat lima warga menjadi korban luka yang kini masih dirawat intensif di RSUD Soetomo,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Senator Lia juga mengapresiasi pelayanan medis yang diberikan RSUD Dr Soetomo kepada para korban. Ia berharap seluruh korban mendapat penanganan terbaik dan segera pulih.
Menurutnya, investigasi menyeluruh perlu dilakukan pihak berwenang. Hasil penyelidikan, kata Ning Lia, tidak hanya penting untuk mengetahui penyebab ledakan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harapannya, investigasi yang dilakukan pihak berwajib memberikan hasil yang detail dan komprehensif. Ini penting sebagai bahan analisa dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi di manapun,” katanya.
Senator Lia menilai pencegahan kecelakaan kerja harus dimulai dari kesadaran terhadap potensi bahaya atau hazard. Menurutnya, pemahaman tersebut harus menjadi bagian dari manajemen internal setiap tempat usaha.
“Yang paling pokok terkait pencegahan adalah kembali pada manajerial internal kita semua, terutama para pelaku usaha. Bagaimana upaya mencegah kecelakaan melalui pemahaman hazard atau potensi bahaya, serta bagaimana ketika insiden bahkan accident terjadi,” jelasnya.
Karena itu, Senator Lia mendorong penguatan sosialisasi K3 di berbagai sektor usaha yang memiliki risiko kerja. Sosialisasi, menurutnya, sebaiknya tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga disertai pendampingan objektif dari instansi terkait.
Senator Lia menyoroti sektor usaha yang menggunakan tabung gas berkapasitas 12 kilogram hingga 50 kilogram. Menurutnya, setiap usaha perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur potensi bahaya dan faktor intrinsik dalam penggunaan tabung gas.
“Harus ada SOP terkait potensi hazard atau faktor intrinsik bahaya yang melekat pada tabung itu,” ujarnya.
Selain SOP, Senator Lia mengingatkan pentingnya memperhatikan penempatan tabung gas. Kondisi lingkungan dan sirkulasi udara harus diperhitungkan, termasuk memastikan ventilasi memadai serta tidak menempatkan tabung secara sembarangan atau terlalu dekat dengan sumber maupun tabung lainnya.
Fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) juga harus tersedia dan mudah dijangkau. Pengelola usaha, lanjut Lia, perlu memahami langkah yang harus dilakukan ketika terjadi near miss, yakni kondisi atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Intinya situasional. Yang terpenting bagaimana pelaku usaha memahami risiko, menyediakan sarana keselamatan, dan mengetahui langkah antisipasi ketika terjadi kondisi bahaya,” katanya.
Senator Lia menegaskan pengawasan terhadap penerapan SOP juga menjadi hal penting. Menurutnya, keselamatan kerja tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan peralatan, tetapi juga kemampuan sumber daya manusia dalam memahami risiko dan menjalankan prosedur keselamatan.
“Pengawasan SOP kerja ini juga meliputi kemampuan SDM atau pelaku usaha untuk memahami risiko dan segala antisipasi kecelakaan kerja di sektor pekerjaan yang digelutinya,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat