Isu Jatuhkan Presiden Prabowo Disebut Hanya Sensasi, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Bisa Tanpa Mekanisme Politik di DPR

- Publisher

Rabu, 8 April 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Pernyataan Saiful Mujani yang mengkritik tajam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Narasi yang dinilai bernada menjatuhkan presiden itu pun memicu perdebatan di ruang publik.

Isu tersebut dinilai tidak lagi sekadar berada dalam ranah kebebasan berpendapat. Lebih jauh, polemik ini disebut telah menyentuh aspek epistemologis, yakni cara berpikir dalam memahami konstruksi negara hukum dan sistem presidensial di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo angkat bicara terkait hal itu. Ia menilai wacana tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurutnya, pemberhentian presiden secara konstitusional tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“Dalam negara demokrasi konstitusional, kritik memang merupakan instrumen korektif terhadap kekuasaan. Namun, kritik tidak dapat ditransformasikan menjadi justifikasi normatif untuk menggugat atau menjatuhkan pemerintahan yang sah tanpa melalui proses politik di DPR RI,” ujar Hananto kepada Digitaljatim.com, Rabu (8/4/2026) malam.

Hananto menjelaskan, respons terhadap isu tersebut sangat bergantung pada persepsi penegak hukum. Meski begitu, ia menilai pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut.

“Ya, tergantung persepsi penegak hukum. Tapi kalau saya lihat, pemerintah tidak akan melakukan tindakan hukum. Tidak ada. Itu hanya wacana saja. Artinya, sama hanya mencari sensasi publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, isu tersebut juga tidak akan berdampak secara politik. Sebab, komposisi kekuatan di parlemen saat ini mayoritas mendukung Presiden Prabowo.

“Tidak ada dampaknya wacana yang ingin menjatuhkan Presiden Prabowo. Karena mayoritas kekuatan politik di parlemen adalah pendukung Presiden Prabowo. Di samping itu, tidak ada alasan objektif untuk memberhentikan presiden,” imbuh dosen Fakultas Hukum Unesa tersebut.

BACA JUGA  Senator Lia Istifhama Bangga dengan Ratu Ayu Alina Mirza

Lebih lanjut, Hananto menyebut wacana pemakzulan presiden bukanlah hal baru dalam dinamika politik nasional. Isu serupa, kata dia, kerap muncul di setiap masa pemerintahan.

“Wacana menjatuhkan atau memakzulkan presiden itu sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. Isu seperti itu sering dihembuskan, tetapi faktanya tidak berdampak signifikan,” tuturnya.

Hananto pun menilai publik perlu memahami mekanisme konstitusional secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang.

“Selama tidak ada dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang ditempuh sesuai konstitusi, isu-isu seperti ini tidak akan berujung pada pemberhentian presiden,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran
Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan
8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Diskominfo Bangkalan Apresiasi Kiprah LensaJatim.id, Harap Tetap Profesional dan Kredibel
LensaJatim.id Rayakan Hari Jadi ke-6, Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
Menko AHY Cek Langsung Proyek Gedung Ponpes Al Khoziny, Masjid 4 Lantai dan Asrama 850 Santri
Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Hadiri Rakernas Lajnah Wathanah JATMAN, Perempuan Tarekat Jadi Garda Ketahanan Keluarga
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Sosial Keagamaan Lewat Munas-Konbes NU 2026 di Ploso

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:53 WIB

Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:36 WIB

Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:19 WIB

8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:33 WIB

Diskominfo Bangkalan Apresiasi Kiprah LensaJatim.id, Harap Tetap Profesional dan Kredibel

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:25 WIB

LensaJatim.id Rayakan Hari Jadi ke-6, Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru