Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang digelar Rabu (11/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana untuk menguji keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Ahmad Qodrianyah, Lukmanul Hakim, dan Muhammad Syai’in. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum masih memiliki sejumlah kelemahan.
“Dalam nota keberatan yang kami sampaikan di hadapan majelis hakim, terdapat beberapa catatan terhadap konstruksi surat dakwaan yang diajukan penuntut umum,” kata Ahmad Qodrianyah usai sidang, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, salah satu poin yang disoroti adalah penyusunan surat dakwaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” jelasnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketidakjelasan dalam penguraian peran serta dan pertanggungjawaban terdakwa dalam dakwaan tersebut. Hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai belum dijelaskan secara rinci.
Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menyoroti bahwa dakwaan belum didukung uraian fakta yang memadai terkait dugaan perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Mereka juga menilai unsur-unsur pasal yang digunakan dalam dakwaan, baik yang merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, belum diuraikan secara komprehensif.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Mereka juga meminta agar penuntut umum diberi kesempatan memperbaiki surat dakwaan apabila dinilai masih terdapat kekurangan secara formil maupun materil.
Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim.
“Setiap dakwaan yang diajukan harus memenuhi standar formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegasnya.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan nota keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah surat dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau perlu diperbaiki.
Editor: Yoyok











