Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

- Pewarta

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Maraknya tanggapan masyarakat atas berita yang berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pecah SHM dari SHM induk pada kantor BPN Sidoarjo menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Bagian dari masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang ditengarai menjadi korban sebagai user atau pembeli perumahan dan sampai sekarang belum mendapatkan SHM menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pelunasan dan data-data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim.

Terbaru, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sedikit membuka data dalam berkas pelaporan hukum untuk BPN Sidoarjo serta pemilik pengembang perumahan di Sidoarjo,yaitu temuan adanya SHM dari splitzing yang bisa keluar tanpa didasari dokumen site plan.

Bahkan lebih tragis lagi,dokumen SHM dari splitzing tersebut, terjadi pada Pengambang perumahan yang diduga menyalahi prosedur atau regulasi serta ketentuan perundang undangan berkaitan dengan contohnya luas lahan dibawah 90 M2 dan lebar jalan hanya 3M.

Ini menjadi kenyataan yang sangat miris, hasil kolaborasi lingkaran setan sehingga pengembang perumahan akhirnya bisa meminta SHM splitzing dari SHM induk tanpa ada dokumen site plan yang benar dan diduga terjadi secara nyata dan terang benderang.

“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni untuk proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan,dan tim Litbang MAKI Jatim sudah mendapatkan data dan alat bukti hukum untuk itu,tinggal kita sempurnakan dalam berkas pelaporan hukum,selesai sudah,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/4/2026).

Bahkan MAKI Jatim sudah bisa sedikit menyimpulkan dan mengidentifikasi bahwa indikasi pelaku (baca pemilik perumahan) yang melakukan itupun sudah ada identitas nama perumahannya serta nama jelas dan gamblang pemilik perumahan tersebut.

Heru MAKI menambahkan bahwa bukan hanya SHM hasil splitzing tanpa site plan yang dikamuflase keluar bertahap itu saja, data nama perumahan dan pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut sudah ada dalam dokumen berkas pelaporan hukum bidang Hukum MAKI Jatim.

BACA JUGA  Sukses Transformasi JConnect, Bank Jatim Raih Digital Innovation Award 2026

“Dalam artian bukan hanya pihak dari kantor BPN Kabupaten Sidoarjo saja yang harus bertanggung jawab berkenaan dengan keluarnya SHM dari splitzing SHM tanpa site plan, pihak pemilik pengembang perumahan juga harus bertanggung jawab atas kondisi dan realita tersebut,” tegas Heru.

Secepatnya MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk data tersebut serta membuka ‘kotak Pandora’ yang dianggap sebagai dalang dari kejahatan murni tersebut dan pasca pers rilis,tim hukum MAKI Jatim akan mengirimkan berkas pelaporan hukum tersebut ke APH yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim
Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini
Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas
Momen Gubernur Khofifah Temani Sheikh Afeefuddin Al Jailani Silaturahmi ke Ponpes Zainul Hasan Genggong
BRI Kanca Krian Salurkan 17 Unit Komputer untuk Dukung Pendidikan di MI Ar-Rosyad Prambon
Raker TBM Gunungkidul Susun Program 2026-2031, Dorong Literasi hingga Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:10 WIB

Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas

Berita Terbaru