Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pengedar, Sita 56 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu  dan ganda. (Foto: Istimewa)

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu dan ganda. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.

Dua tersangka yang diamankan yakni MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya satu alat hisap sabu lengkap dengan pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.

Dari hasil interogasi terhadap MKM dan MAA, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW yang merupakan warga Desa Tulangan. QHW diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik.

Dari tangan QHW, polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu siap edar serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram. Narkotika tersebut telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.

BACA JUGA  Talenta Prestasi Murid Jatim 2026 Dimulai, Gubernur Khofifah Dorong Siswa Raih Prestasi Global

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru