Aksi Jatim Darurat Korupsi, LSM LIRA Minta Klarifikasi Surat Edaran Dana Hibah

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DigitalJatim.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LSM LIRA Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar seruan aksi damai bertajuk Jawa Timur Darurat Korupsi di depan Kantor Gubernur, Surabaya pada Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan keberadaan surat edaran tahun 2019 yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan dana hibah.

Dalam aksinya, massa mendesak agar surat edaran tersebut dicabut tanpa syarat. Mereka juga meminta adanya klarifikasi hukum secara terbuka serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara.

Dalam pernyataan, Gubernur DPW LIRA Jatim Samsuid mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Jawa Timur.

“Tujuan kami memberikan masukan agar Jawa Timur lebih baik kedepan. Kami meminta Gubernur Khofifah mencabut surat edaran tahun 2019 yang melarang monitoring dan evaluasi di lapangan,” ujarnya saat ditemui awak media usai audiensi bersama biro pemerintahan dan biro hukum di ruangan VVIP Kantor Gubernur.

Menurutnya, pihaknya sempat menyampaikan bahwa surat edaran itu telah dicabut. Namun, ia mengaku belum menerima salinan resmi pencabutan tersebut.

“Kalau memang sudah dicabut, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada evaluasi dan perbaikan, kami akan datang lagi disini dengan massa yang lebih besar. Ini bentuk cinta kami terhadap Jawa Timur,” tegas Samsudin.

Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah yang tenang bergulir. Samsudin menyebut, hingga kini telah ada puluhan tersngka dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memprihatinkan dan menjadi alarm serius bagi tata kelola anggaran daerah.

“Jangan sampai dana hibah terkesan menjadi bancakan. Jika surat edaran itu hanya dicabut secara formalitas, kami mencurigai ada modus tertentu. Apalagi, perkara ini terkesan dilakukan secara berjamaah,” kata Samsudin.

BACA JUGA  Talenta Prestasi Murid Jatim 2026 Dimulai, Gubernur Khofifah Dorong Siswa Raih Prestasi Global

Lebih lanjut, Gubernur Lira Jawa Timur meminta KPK menuntaskan pengusutan kasus dana hibah hingga tuntas. Termasuk, menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, baik yang menjabat definitif maupun pelaksana tugas.

“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, siapa pun harus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan sudah muncul sejumlah nama, termasuk dugaan aliran fee 10-30 persen. Semua harus ditelusuri,” tandas dia.

Samsudin menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan asas equality before the law. Artinya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang jabatan.

“Kalau bukti sudah cukup, penegak hukum harus berani. Tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru