DigitalJatim.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LSM LIRA Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar seruan aksi damai bertajuk Jawa Timur Darurat Korupsi di depan Kantor Gubernur, Surabaya pada Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan keberadaan surat edaran tahun 2019 yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan dana hibah.
Dalam aksinya, massa mendesak agar surat edaran tersebut dicabut tanpa syarat. Mereka juga meminta adanya klarifikasi hukum secara terbuka serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara.
Dalam pernyataan, Gubernur DPW LIRA Jatim Samsuid mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Jawa Timur.
“Tujuan kami memberikan masukan agar Jawa Timur lebih baik kedepan. Kami meminta Gubernur Khofifah mencabut surat edaran tahun 2019 yang melarang monitoring dan evaluasi di lapangan,” ujarnya saat ditemui awak media usai audiensi bersama biro pemerintahan dan biro hukum di ruangan VVIP Kantor Gubernur.
Menurutnya, pihaknya sempat menyampaikan bahwa surat edaran itu telah dicabut. Namun, ia mengaku belum menerima salinan resmi pencabutan tersebut.
“Kalau memang sudah dicabut, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada evaluasi dan perbaikan, kami akan datang lagi disini dengan massa yang lebih besar. Ini bentuk cinta kami terhadap Jawa Timur,” tegas Samsudin.
Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah yang tenang bergulir. Samsudin menyebut, hingga kini telah ada puluhan tersngka dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memprihatinkan dan menjadi alarm serius bagi tata kelola anggaran daerah.
“Jangan sampai dana hibah terkesan menjadi bancakan. Jika surat edaran itu hanya dicabut secara formalitas, kami mencurigai ada modus tertentu. Apalagi, perkara ini terkesan dilakukan secara berjamaah,” kata Samsudin.
Lebih lanjut, Gubernur Lira Jawa Timur meminta KPK menuntaskan pengusutan kasus dana hibah hingga tuntas. Termasuk, menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, baik yang menjabat definitif maupun pelaksana tugas.
“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, siapa pun harus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan sudah muncul sejumlah nama, termasuk dugaan aliran fee 10-30 persen. Semua harus ditelusuri,” tandas dia.
Samsudin menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan asas equality before the law. Artinya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang jabatan.
“Kalau bukti sudah cukup, penegak hukum harus berani. Tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat











